OJK Catat 176 Perkara Keuangan Sepanjang 2025, Perbankan Terbanyak
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan sepanjang 2025. Hingga akhir tahun, ratusan perkara berhasil diselesaikan oleh penyidik OJK, dengan sektor perbankan menjadi penyumbang kasus terbanyak.
"Dengan pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 31 Desember 2025, penyidik POJK telah menyelesaikan total 176 perkara," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/1/2026).
Mirza menjelaskan, dari total perkara yang ditangani di seluruh sektor industri jasa keuangan, sebanyak 140 kasus berasal dari sektor perbankan, 9 perkara dari pasar modal, 24 perkara dari sektor asuransi dana pensiun, serta 3 perkara di bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Adapun perkara yang telah diputus pengadilan berjumlah 140 kasus. Dari jumlah tersebut, 134 perkara telah menggunakan ketetapan hukum tetap atau inkrah dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.
Mirza menambahkan, selain menjalankan fungsi pengawasan, OJK juga terus bersinergi dengan para penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan industri jasa keuangan.
"OJK memobilisasi secara aktif dengan penegak hukum dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerjasama dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan," tuturnya.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan perkara-keuangan perbankanBerita Sebelumnya
Izin Usaha Dicabut, Toba Pulp Lestari dan Agincourt Buka Suara
Berita Selanjutnya
OJK Ungkap Kerugian Scam Tembus Rp9,1 Triliun
Berita Terkait
Friderica Widyasari Ditunjuk sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK
1 Februari 2026 08:50 WIB
Usai Ketua, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Juga Mengundurkan Diri
31 Januari 2026 07:46 WIB
Free Float Minimum 15% Segera Berlaku, OJK Rilis Detail Bulan Depan
29 Januari 2026 16:40 WIB