OJK Catat 176 Perkara Keuangan Sepanjang 2025, Perbankan Terbanyak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Januari 2026 12:53 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan sepanjang 2025. Hingga akhir tahun, ratusan perkara berhasil diselesaikan oleh penyidik OJK, dengan sektor perbankan menjadi penyumbang kasus terbanyak.

"Dengan pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 31 Desember 2025, penyidik POJK telah menyelesaikan total 176 perkara," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/1/2026).

Mirza menjelaskan, dari total perkara yang ditangani di seluruh sektor industri jasa keuangan, sebanyak 140 kasus berasal dari sektor perbankan, 9 perkara dari pasar modal, 24 perkara dari sektor asuransi dana pensiun, serta 3 perkara di bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Adapun perkara yang telah diputus pengadilan berjumlah 140 kasus. Dari jumlah tersebut, 134 perkara telah menggunakan ketetapan hukum tetap atau inkrah dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.

Mirza menambahkan, selain menjalankan fungsi pengawasan, OJK juga terus bersinergi dengan para penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan industri jasa keuangan.

"OJK memobilisasi secara aktif dengan penegak hukum dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerjasama dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan," tuturnya.

Topik:

otoritas-jasa-keuangan perkara-keuangan perbankan