Izin Usaha Dicabut, Toba Pulp Lestari dan Agincourt Buka Suara
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran serius hingga memicu bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut, tercantum nama PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).
Untuk PT Toba Pulp Lestari, pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sementara itu, PT Agincourt Resources dikenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meski keputusan tersebut telah diumumkan, hingga saat ini kedua perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin dari pemerintah.
"Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan," tulis Manajemen Toba Pulp Lestari dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (21/1/2026).
PT Toba Pulp Lestari menyatakan bahwa izin usaha pengolahan pulp yang dimiliki perseroan masih berlaku secara sah. Perusahaan juga menegaskan, seluruh bahan baku kayu berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan sendiri.
"Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan," ujarnya.
Di sisi lain, Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyampaikan bahwa hingga kini pihak perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah. Karena itu, perseroan memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih jauh terkait pencabutan IUP tersebut.
Katarina mengatakan, Agincourt Resources menghormati setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah serta tetap menjaga hak-hak perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa perseroan secara konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
"Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," jelas Katarina dalam keterangannya.
Topik:
prabowo-subianto pt-toba-pulp-lestari-tbk-inru pt-agincourt-resources