Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
Jakarta, MI - Pemerintah menunjukkan sikap keras terhadap praktik pengelolaan hutan yang melanggar aturan. Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) milik 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Dan pada Senin, 19 Januari, dari London melalui Zoom Meeting Presiden memimpin rapat terbatas bersama pemimpin K/L dan satgas PKH. Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana, Selasa (20/1/2026).
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," sambungnya.
Presiden Prabowo Subianto diketahui mengatensi langkah penertiban kawasan hutan setelah bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatera. Baru-baru ini, Prabowo menggelar rapat terbatas bersama jajarannya meski tengah melakukan kunjungan kerja di London, Inggris, secara virtual.
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
Berikut daftar 22 PBPH yang izinnya dicabut:
Aceh (3 Unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Adapun 6 badan usaha non-kehutanan yang izinnya dicabut meliputi:
Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Barat (2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari.
Topik:
prabowo-subianto izin-perusahaan-dicabut