OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Transaksi Saham SWAT ke Kejaksaan
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) yang terjadi pada periode Juni–Juli 2018.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.
“Sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler,” tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).
Transaksi yang dilakukan melalui rekening efek pihak nominee tersebut memicu 60.121 kali pertemuan transaksi, atau sekitar 10,0% dari total transaksi, dengan volume mencapai 639,77 juta saham dan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar.
“Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018,” ungkap Ismail.
Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21).
Selanjutnya, pada 13 Januari 2026, penyidik OJK melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
Ismail menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan pt-sriwahana-adityakarta-tbk swat saham