Lindungi UMKM, Pemerintah Siapkan Aturan Biaya Admin Toko Online
Jakarta, MI - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti keluhan pelaku UMKM soal beban biaya platform e-commerce yang dinilai memberatkan. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur biaya administrasi (admin fee) di platform jual beli online.
Menurut Maman, selama ini tarif admin diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Kondisi ini dinilai tidak adil bagi UMKM.
"Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini," kata Maman dalam rapat kerja dengan komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Rencana pemerintah adalah menghadirkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai payung hukum untuk intervensi dan perlindungan UMKM. Maman menjelaskan, pembahasan ini telah dilakukan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan ini.
"Nah ini yang sedang kita siapkan. Aturannya melalui Permen yang akan kami buat. PP nomor 7 tahun 2021. Jadi dasar utamanya adalah Undang-Undang UMKM, turunannya adalah PP nomor 7 tahun 2021, di mana di situ disebutkan mengenai perlindungan. Jadi ada kehadiran kita, pemerintah," jelas Maman.
"Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan," sambungnya.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa saat ini biaya-biaya yang dikenakan oleh e-commerce akan dilakukan revisi Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
"Jadi memang sampai saat ini belum ada pengaturan terkait admin fee maupun komisi-komisi yang diterapkan di dalam platform, baik di Kemendag maupun di Komdigi. Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31," kata Temmy."
"Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah," ujarnya.
Topik:
umkm e-commerce biaya-adminBerita Sebelumnya
POJK 38/2025 Berlaku, OJK Bisa Ajukan Gugatan Demi Lindungi Konsumen
Berita Selanjutnya
Daftar Saham Rekomendasi Hari Ini, 21 Januari 2026
Berita Terkait
BTN Expo 2026 Resmi Digelar, Arah Baru BTN sebagai Bank Modern Kian Nyata
29 Januari 2026 18:13 WIB
Kolaborasi Pemprov Maluku Utara–PNM, Perkuat Perempuan Pengusaha Ultra Mikro
29 Januari 2026 01:58 WIB