Kredit Macet UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dihapus

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Desember 2025 1 jam yang lalu
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Foto: Ist)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah berencana memberikan relaksasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, termasuk opsi restrukturisasi hingga penghapusan kredit macet.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pekan depan bank-bank penyalur kredit UMKM akan dipanggil untuk berkoordinasi dan membahas isu-isu terkait UMKM terdampak bencana. Langkah ini juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Minggu depan kita akan panggil bank-bank penyalur kredit UMKM untuk koordinasi dan membahas isu UMKM terdampak," kata Maman kepada media, Jumat (5/12/2025).

Menurut Maman pemerintah akan memprioritaskan fase pemulihan ekonomi, termasuk dukungan bagi sektor UMKM. Saat ini, pemerintah berupaya menyiapkan langkah konkret terkait nasib kredit UMKM terdampak bencana, termasuk restrukturisasi hingga penghapusan kredit.

Sebelum itu, pemerintah akan memetakan dan mengidentifikasi UMKM yang terdampak, termasuk kategori permanen.

"Kita akan bahas dan siapkan. Tentunya sekarang biarkan dulu tim BNPB fokus pada penanggulangan bencana. Sambil kita akan petakan secara detail dulu UMKM yang terdampak secara permanen dan beberapa UMKM lainnya," jelas Maman.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pemerintah akan memberikan relaksasi bagi UMKM yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, berupa restrukturisasi hingga penghapusan kredit macet.

"Ya nanti kan, kita sudah memberikan relaksasi untuk UMKM. Tentu, (berupa) restrukturisasi dan penghapusan kredit macet," ucapnya di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Airlangga memastikan regulasi penghapusan hingga restrukturisasi kredit bagi UMKM sudah diatur dan dapat langsung berlaku otomatis. "Regulasinya sudah ada dan itu bisa berlaku otomatis," katanya.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengumpulkan data mengenai UMKM yang terdampak bencana. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut bahwa kemungkinan kebijakan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, perbankan dan perusahaan pembiayaan dapat memberikan keringanan kredit kepada debitur di wilayah terdampak.

"Kami lihat nanti, kami lihat nanti kemungkinan-kemungkinannya di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh dalam hal ini perbankan terkait atau dalam kaitan dengan industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya," tutur Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Topik:

umkm bencana penghapusan-kredit-macet banjir-sumatra