Penerimaan Pajak Turun, Misbakhun Pertanyakan Efektivitas Coretax
Jakarta, MI - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan efektivitas sistem perpajakan baru, Coretax. Ia menilai implementasi sistem ini masih menyisakan berbagai persoalan yang berdampak pada menurunnya penerimaan negara.
Misbakhun menegaskan, digitalisasi sistem pelayanan perpajakan sejatinya merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan seiring perkembangan zaman dan teknologi guna meningkatkan otomatisasi layanan, efisiensi administrasi, serta integrasi dan analisis data perpajakan secara menyeluruh.
Pada 2025, pemerintah resmi meluncurkan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai langkah lanjutan dalam digitalisasi layanan perpajakan Indonesia. Namun, implementasi sistem tersebut justru dinilai berkontribusi terhadap penurunan penerimaan pajak pada tahun tersebut.
"Kalau teknologi itu kemudian memberikan tekanan sendiri terhadap penerimaan, nah ini yang mau tidak mau harus kita pikirkan efektivitas dan kegunaannya," ujarnya di acara Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Menurut Misbakhun, kondisi tersebut menjadi catatan penting karena untuk pertama kalinya penerimaan pajak Indonesia pada 2025 tercatat lebih rendah dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Pada 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau setara 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Sementara itu, pada 2024 penerimaan pajak masih berada di level Rp 1.932,4 triliun atau 97,2% dari target APBN tahun itu yang sebesar Rp 1.988,9 triliun. Artinya penerimaan pajak tahun kemarin lebih kecil Rp 14,8 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ini pertama kali dalam sejarah penerimaan pajak 2025 itu di bawah penerimaan pajak dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal tidak ada suasana dan situasi krisis, tidak ada situasi ekonomi mengalami tekanan dari sisi makroekonomi," imbuhnya.
"Pertumbuhan kita 4,87% di kuartal yang pertama, kuartal kedua 5,12%, kuartal yang ketiga di 5,04% dan kita masih menunggu kuartal yang akan diumumkan. Tapi pertumbuhan kita berada di dalam zona growth dan stabil di antara 5%. Tapi kenapa penerimaan bisa mengalami tekanan?," sambung Misbakhun.
Berdasarkan kondisi tersebut, Misbakhun menilai pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, perlu melihat lagi efektivitas penerapan Coretax dalam sistem perpajakan Indonesia.
"Kita harus mulai mendigitalisasi beberapa fungsi pelayanan di DJP, saya memberikan apresiasi penggunaan Coretax ini, tapi bagaimanapun juga ini bukan sistem yang sempurna," kata Misbakhun.
"Melihat hasil yang ada, Coretax ini masalah? Sumber masalah? atau apakah harus Coretax, apakah harus dengan Coretax sistem yang harus kita gunakan? Nah inilah yang menjadi pertanyaan berikutnya," tuturnya.
Topik:
coretax sistem-perpajakan misbakhunBerita Sebelumnya
Rp9,34 T Utang dan Bisnis Loyo: BPK Ungkap Waskita Beton Precast Menuju Kepailitan
Berita Selanjutnya
POJK 38/2025 Berlaku, OJK Bisa Ajukan Gugatan Demi Lindungi Konsumen
Berita Terkait
Misbakhun Dorong Evaluasi Pilkada Langsung, Usul Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
15 Januari 2026 14:10 WIB
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
24 November 2025 04:37 WIB