Bom Piutang Rp1,05 Triliun di PLN Icon Plus, Ratusan Miliar Terancam jadi Kerugian Negara
Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membongkar persoalan serius dalam pengelolaan piutang di lingkungan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan anak usahanya, PT PLN Icon Plus. Temuan ini tercantum dalam LHP Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Tahun 2025 Nomor 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (15/1/2026), menunjukkan bahwa BPK menemukan piutang usaha PT PLN Icon Plus yang berisiko tidak tertagih sedikitnya Rp103,46 miliar.
Nilai ini bukan angka kecil, karena mencerminkan dana perusahaan yang berpotensi macet dan berubah menjadi beban keuangan. Lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat piutang lain-lain jangka pendek senilai Rp734,06 miliar yang tidak dapat segera dimanfaatkan karena bersumber dari transaksi dengan pihak terafiliasi di dalam holding PT PLN Group.
Laporan keuangan PT PLN Icon Plus per 31 Desember 2023 mencatat piutang usaha bersih sebesar Rp317,61 miliar, turun 10,24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp353,85 miliar. Piutang tersebut berasal dari pelanggan pihak ketiga maupun pihak berelasi, terutama sesama entitas BUMN. Namun, penurunan piutang usaha itu tidak serta-merta menjadi kabar baik, karena pada saat yang sama piutang lain-lain jangka pendek justru melonjak menjadi Rp734,90 miliar, meningkat 39,41 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
BPK menegaskan total piutang usaha dan piutang lain-lain jangka pendek PT PLN Icon Plus telah menembus Rp1,05 triliun. Dana jumbo tersebut berasal dari penjualan produk connectivity, managed services, serta digital platform kepada pelanggan umum, korporasi, ritel, hingga anak dan cucu perusahaan di dalam holding PT PLN Group.
Dalam laporannya, BPK menyatakan secara gamblang:
"Hal tersebut mengakibatkan: a. Piutang usaha PT PLN Icon Plus tidak tertagih minimal senilai Rp103.462.173.601,00 berpotensi menimbulkan beban penurunan kualitas piutang perusahaan; b. Membebani keuangan perusahaan dengan adanya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai PSAK 71 atau beban penyisihan atas piutang tidak tertagih; dan c. PT PLN Icon Plus kehilangan kesempatan untuk dapat segera memanfaatkan piutang lain-lain (jangka pendek) senilai Rp734.065.566.533,00 untuk kegiatan operasional dan pengembangan bisnis perusahaan," tulis BPK.
Hasil pemeriksaan juga membuka fakta bahwa strategi bisnis PT PLN Icon Plus belum sepenuhnya menerapkan prinsip Know Your Client (KYC). Dari total piutang usaha per 31 Desember 2023, sebanyak 63,63 persen atau Rp331,26 miliar tergolong piutang tidak lancar. Bahkan, piutang senilai Rp103,46 miliar di antaranya telah berumur lebih dari 360 hari. Kondisi ini mencerminkan lemahnya mitigasi risiko sejak awal kerja sama, terutama dalam menilai kemampuan keuangan calon pelanggan.
BPK turut menyoroti absennya pengaturan yang jelas terkait nilai layanan yang diberikan PT PLN Icon Plus kepada perusahaan induk dan anak perusahaan di dalam holding PT PLN Group. Pemeriksaan kontrak menunjukkan tidak adanya perjanjian yang secara tegas mengatur jenis layanan, nilai jasa, maupun mekanisme penagihan. Akibatnya, piutang lain-lain jangka pendek terus menumpuk tanpa kepastian waktu pembayaran, sementara dana perusahaan terkatung-katung.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, serta tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan internal PT PLN Icon Plus terkait klasifikasi dan pengendalian piutang. Situasi ini berisiko membebani keuangan perusahaan melalui pembentukan CKPN sesuai PSAK 71, sekaligus menghambat pendanaan operasional dan ekspansi bisnis.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN dan PT PLN Icon Plus segera menyusun kebijakan tegas mengenai mekanisme penagihan dan pembayaran piutang antar entitas di dalam holding. Manajemen PT PLN Icon Plus juga diminta mengintensifkan penagihan serta menata ulang sistem billing dan collection agar risiko piutang macet tidak terus berulang.
Manajemen PT PLN Icon Plus dalam penjelasannya mengklaim telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari surat peringatan, konfirmasi piutang, hingga langkah hukum. Sepanjang 2024, perusahaan menyatakan berhasil menurunkan piutang publik tidak lancar sebesar 42 persen dan piutang lain-lain jangka pendek dari PT PLN Group hingga 63,3 persen. Meski demikian, BPK menegaskan bahwa perbaikan menyeluruh tetap diperlukan agar persoalan piutang jumbo tidak kembali menjadi bom waktu bagi keuangan BUMN.
Sebagai catatan, angka Rp1,05 triliun tersebut merupakan akumulasi dua pos piutang yang secara eksplisit disebut dalam LHP BPK RI, yakni piutang usaha tidak lancar senilai Rp331,26 miliar—dengan Rp103,46 miliar di antaranya berumur lebih dari 360 hari—serta piutang lain-lain jangka pendek Rp734,06 miliar dari transaksi internal holding. Totalnya mencapai Rp1.065,32 miliar atau sekitar Rp1,05 triliun.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi temuan BPK ini kepada Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo soal apakah semua rekomendasi tersebut sudah ditindak lanjuti. Namun Darmawan belum memberikan repsons hingga berita ini dipublikasikan.
Catatan redaksi: Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan resmi atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan ini pada Senin (12/1/2026) dan telah disetujui.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT PLN dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)
Topik:
BPK RI PLN PLN Icon Plus Piutang Bermasalah BUMN Tata Kelola CKPN PSAK 71 Audit Keuangan Keuangan NegaraBerita Sebelumnya
Bencana Sumatra, Amran Butuh Rp6,6 T untuk Pulihkan Sawah-Peternakan
Berita Selanjutnya
BRI Siap Setor Dividen Interim Rp11 Triliun ke Negara
Berita Terkait
Skandal Gas PGN Terbongkar: Enam Pejabat Kunci Dipanggil KPK, Jejak Duit 15 Juta Dolar Seret Mantan Dirut hingga Elite Migas–BUMN
15 jam yang lalu
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
19 jam yang lalu
Tambang Ilegal Kabaena Diduga Seret Keluarga Gubernur Sultra — BPK Bongkar Kerusakan Hutan, Negara Nyaris Rugi Rp2 Triliun
2 Februari 2026 19:14 WIB