BPK Bongkar Kerja Sama Bermasalah: PT KFD Tersedot Rp1,09 M, Baseline BPJS Salah dan PT AMP Tinggalkan Utang

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 10 Januari 2026 21:13 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma periode 2022 hingga Semester I 2024. (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma periode 2022 hingga Semester I 2024. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya pembebanan keuangan terhadap PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) minimal senilai Rp1,09 miliar dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Aktivitas Operasional Klinik dengan PT AMP. 

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Tahun 2022 sampai dengan Semester I Tahun 2024, dengan nomor audit 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025.

Dalam laporan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (10/1/2026), BPK menjelaskan bahwa kerja sama antara PT KFD dan PT AMP didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama Nomor KP.388A/PKS/DIREKSI-KFD/IX/2023 dan Nomor 112/EXT-AMP/IX/2023 tertanggal 8 September 2023. 

Perjanjian tersebut berlaku selama tiga tahun hingga 7 September 2026 dengan ruang lingkup antara lain referral fee berbasis kapitasi BPJS, kegiatan promosi dan sosialisasi melalui co-branding, serta customer maintenance di seluruh Klinik Kimia Farma di Indonesia.

Dalam Pasal 2 perjanjian disebutkan bahwa PT KFD berhak memperoleh migrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dari PT AMP sebanyak 4.000.000 peserta. 

Sebagai konsekuensinya, PT KFD berkewajiban memberikan sharing pembagian hasil usaha sebesar 30 persen kepada PT AMP setiap bulan dari total pendapatan kapitasi BPJS yang terdaftar di seluruh Klinik Kimia Farma, dengan dasar perhitungan laporan peserta kapitasi BPJS periode Juli 2023.

BPK mencatat bahwa PT KFD tidak menyusun dokumen perencanaan atau feasibility study sebelum kerja sama tersebut dijalankan. Perjanjian dilakukan dengan tujuan menambah jumlah kepesertaan BPJS agar operasional klinik tidak merugi, namun pelaksanaannya dinilai tidak didukung kajian kelayakan yang memadai. 

Selain itu, penunjukan PT AMP sebagai mitra dilakukan melalui pihak ketiga lainnya, tanpa evaluasi lanjutan oleh PT KFD.

Dalam pelaksanaan kerja sama, PT KFD tercatat telah membayarkan sharing pembagian hasil usaha kepada PT AMP senilai Rp3.071.415.600,00 untuk periode September 2023 hingga Maret 2024. 

Namun BPK menemukan kesalahan dalam penetapan baseline perhitungan kapitasi BPJS yang menggunakan bulan Juli 2023, padahal kegiatan kerja sama baru dimulai pada 8 September 2023. 

Kesalahan tersebut mengakibatkan PT KFD terbebani pembayaran sharing pendapatan yang lebih besar minimal Rp395.967.600,00.

Selain itu, PT KFD juga mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp1.000.000.000,00 dalam rangka pelaksanaan kerja sama. Dari jumlah tersebut, PT AMP baru membayar Rp300.000.000,00, sedangkan sisa Rp700.000.000,00 hingga pemeriksaan berakhir belum dibayarkan. 

BPK menilai hal ini sebagai kerugian tambahan yang membebani keuangan PT KFD. BPK juga menyoroti tidak adanya persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris PT KFD atas perjanjian kerja sama tersebut, serta belum diserahkannya risalah rapat direksi dan komisaris terkait pembahasan kerja sama hingga 18 Desember 2024. 

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan standar operasional prosedur pengembangan bisnis yang mewajibkan adanya persetujuan komisaris dan penyusunan feasibility study.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa PT KFD terbebani pembayaran sharing pendapatan yang lebih besar serta biaya operasional yang belum dibayarkan oleh PT AMP, dengan total potensi kerugian minimal Rp1.095.967.600,00.

"Atas kondisi tersebut, Direksi PT KAEF Tbk menjelaskan bahwa: a. Telah dilakukan kesepakatan pengakhiran kerja sama antara PT KFD dan PT AMP atas aktivitas operasional klinik dengan periode pisah batas pekerjaan 31 Maret 2024; dan b. Telah dibayarkan tagihan atas realisasi biaya operasional senilai Rp300.000.000,00 pada tanggal 20 Februari 2024, sedangkan senilai Rp700.000.000,00 akan dikoordinasikan lebih lanjut," tulis laporan BPK itu.

Menurut BPK, beban tersebut terjadi akibat kelalaian Direksi dan Business and Development Manager PT KFD tahun 2023 dalam menyusun perencanaan dan meminta persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris.

Maka dari itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Bio Farma (Persero) selaku induk usaha agar memberikan arahan dan peringatan kepada Direksi PT KFD serta entitas terkait, menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perusahaan, serta menagih seluruh kewajiban PT AMP senilai Rp1.095.967.600,00 dan menyetorkannya ke kas perusahaan.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/temuan-bpk-bio-farma-2024-1.webp

Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.

Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)

Topik:

BPK RI Kimia Farma Diagnostika PT KFD PT AMP BPJS Kesehatan Kerja Sama Klinik Audit BPK Kerugian Negara Tata Kelola BUMN Feasibility Study