BPK Bongkar SBU Digital Bio Farma: Rp22,5 M Biaya Konsultan Terbuang, Pendapatan Tak Sebanding Beban

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2026 21:40 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma periode 2022 hingga Semester I 2024. (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma periode 2022 hingga Semester I 2024. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Tahun 2022 sampai dengan Semester I Tahun 2024 dengan nomor audit 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025 mengungkap bahwa pembentukan SBU Ekosistem Layanan Digital & Enterprise IT PT Bio Farma (Persero) tidak memberikan manfaat kepada perusahaan.

Dalam laporan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (10/1/2026), BPK mengungkap Rapat Direksi PT Bio Farma (Persero) pada tanggal 2 Juni 2020 antara lain memutuskan menyetujui percepatan seluruh rencana sistem digitalisasi yang diajukan oleh Divisi IT untuk persiapan new normal. Selanjutnya Kementerian BUMN melalui Surat Nomor SK-272/MBU/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020 telah menetapkan perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Direksi PT Bio Farma (Persero) dalam Struktur Organisasi PT Bio Farma (Persero). Dalam SK tersebut telah ditetapkan Direktorat Digital Healthcare yang melaksanakan tugas terkait sistem digitalisasi healthcare.

Melalui Master Plan Sistem IT Holding BUMN Farmasi tanggal 1 Desember 2020 antara lain ditetapkan bahwa Sistem IT Holding BUMN Farmasi bertujuan untuk menjadi pusat Digital Healthcare Ecosystem di Indonesia yang berdaya saing global. Tujuan ini sejalan dengan aspirasi strategis pemegang saham PT Bio Farma (Persero) yang disampaikan ke Kementerian BUMN melalui Surat Nomor S-949/MBU/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 dan Nomor S-787/MBU/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021 yaitu PT Bio Farma (Persero) mendukung keterjangkauan dan ketersediaan produk farmasi di Indonesia dengan meningkatkan kapabilitas dan kapasitas end-to-end industri farmasi di Indonesia.

PT Bio Farma (Persero) menetapkan sentralisasi fungsi IT Holding Farmasi dalam Rapat Direksi tanggal 9 Agustus 2021, dimana sentralisasi fungsi terkait dengan digitalisasi, finance, human capital, dan lainnya sebagai amanat holding dari Kementerian BUMN. Struktur organisasi yang diusulkan untuk sentralisasi fungsi IT bertujuan untuk mengurangi duplikasi fungsi organisasi. Dalam Rapat Direksi tersebut dinyatakan bahwa diperlukan persetujuan perubahan struktur organisasi Direktorat Transformasi & Digital. Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor KEP-002.27/DIR/IX/2021 tanggal 27 September 2021 tentang Struktur Organisasi PT Bio Farma (Persero), terdapat perubahan nomenklatur Direktur Digital Healthcare menjadi Direktur Transformasi dan Digital.

Dalam rangka pengembangan strategi master plan yang tepat, PT Bio Farma (Persero) bekerja sama dengan PT MI untuk jasa konsultansi penyusunan master plan transformasi holding BUMN farmasi, dengan Perjanjian Nomor 001.15/PGD/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021. PT MI memberikan output hasil pekerjaan berupa 5 (lima) Laporan Ringkasan Akhir yang terdiri dari digital ecosystem, distribusi, manufaktur, riset dan pengembangan, serta ritel. Dalam laporan ringkasan akhir atas digital ecosystem, PT MI merekomendasikan kepada PT Bio Farma (Persero) untuk membentuk organisasi digital yang lebih agile dengan istilah company within company yang diharapkan menjadi independent digital company.

Menindaklanjuti output hasil pekerjaan konsultan PT MI terkait kajian digital ecosystem, Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) dan PT MI mengadakan final series executive meeting pada tanggal 28 Januari 2022 yang salah satunya membahas mengenai digital ecosystem. Hasil laporan dari konsultan menjadi dasar untuk Direksi PT Bio Farma (Persero) dalam menyampaikan Laporan Master Plan dan usulan struktur organisasi yang didalamnya memuat tentang pembentukan Strategic Business Unit (SBU) khusus untuk digital.

Melalui Surat Nomor S-08/DK/BF/02/2022 tanggal 14 Februari 2022, Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) menegaskan pentingnya organisasi untuk mengikuti strategi perubahan khususnya transformasi dan digital. Pada tanggal 7 Maret 2022, terdapat Keputusan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor KEP-001.07/DIR/III/2022 tentang Struktur Organisasi PT Bio Farma (Persero), dimana SBU Ekosistem Layanan Digital dan Enterprise IT resmi dibentuk dan secara struktur berada di bawah Direktur Transformasi dan Digital.

Kemudian pada tanggal 21 Maret 2022 terdapat izin prinsip untuk perencanaan pembentukan SBU Ekosistem Layanan Digital dan Enterprise IT menjadi Digital Company. Wakil Direktur Utama dan Direktur Produksi & Supply Chain PT Bio Farma (Persero) pada tanggal 29 November 2024 menjelaskan bahwa izin prinsip SBU IT tersebut ditetapkan melalui Rapat Direksi tanggal 21 Maret 2022.

Untuk menindaklanjuti izin prinsip tersebut, PT Bio Farma (Persero) menyepakati perjanjian dengan PT KPMG SA terkait pengadaan jasa kajian pembentukan SBU dan roadmap digital company Nomor 010.25/DIR/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022. PT KPMG SA pada tanggal 28 Oktober 2022 menyerahkan output hasil pekerjaan final kepada PT Bio Farma (Persero) yang terdiri dari Kajian Analisa Pembentukan SBU dan Roadmap Perusahaan Digital serta Kajian Pemutakhiran Studi Kelayakan Pembentukan PT Bio Farma (Persero) Digital.

Kajian tersebut dilakukan untuk menilai enam produk digital di antaranya Information Technology Service Management (ITSM), medtrack, medbiz, mediverse, medsecure, dan Hospital Information System (HIS). Selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2022 dilakukan pembahasan roadmap digital company antara Direksi PT Bio Farma (Persero) dan PT KPMG SA.

Pada tanggal 24 Maret 2023, terdapat Keputusan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor KEP-001.24/DIR/III/2023 tentang Struktur Organisasi PT Bio Farma (Persero), dimana nomenklatur Direktur Transformasi dan Digital telah dihapuskan dan SBU Ekosistem Layanan Digital dan Enterprise IT menjadi wewenang Wakil Direktur Utama.

Setelah dilakukan perjanjian pertama dengan PT KPMG SA pada tanggal 25 Juli 2022, PT Bio Farma (Persero) melakukan perjanjian kedua dengan PT KPMG SA pada tanggal 27 April 2023 terkait pengadaan jasa konsultansi kajian transformasi bisnis dan implementasi Roadmap Digital Co. Output dari perjanjian kedua adalah Laporan Final Kajian Pemutakhiran Studi Kelayakan Pembentukan Digital Co.

PT Bio Farma (Persero) memiliki business values dan peluang yang cukup besar dari digital healthcare, yang juga dilihat sebagai momentum untuk menciptakan organisasi yang agile seperti digital company pada umumnya. Menurut Direksi PT Bio Farma (Persero), melakukan spin-off SBU Digital Co akan lebih mudah mendapatkan pendanaan seperti fenomena startup digital pada tahun 2020–2021. Dalam melakukan review atas pemisahan SBU Digital Co, PT Bio Farma (Persero) bekerja sama dengan PT BS atas pengadaan jasa konsultan spin-off SBU Digital Co dengan Perjanjian Nomor 002.22/DIR/V/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Direksi PT Bio Farma (Persero) melalui rapat Direksi tanggal 7 Juni 2024 memutuskan spin-off SBU Digital Co sementara tidak dilanjutkan, dengan mempertimbangkan hasil due diligence spin off SBU Digital dari PT BS dan memperhatikan kebutuhan digital di internal PT Bio Farma (Persero) yang diprioritaskan terlebih dahulu terutama pada area produksi, quality, dan keuangan.

Pada tanggal 13 September 2024 dilakukan peleburan SBU Ekosistem Layanan Digital dan Enterprise IT dan Divisi Strategi Digital menjadi Divisi Digital dan Teknologi Informasi, mengacu pada Keputusan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor KEP-001.13/DIR/IX/2024 tentang Struktur Organisasi PT Bio Farma (Persero). Meskipun telah dilebur, aktivitas pengembangan digital tetap dilakukan oleh Divisi Digital dan Teknologi Informasi dengan mempertimbangkan pengembangan digital untuk internal PT Bio Farma (Persero).

Berdasarkan hasil wawancara, konfirmasi, review dokumen, diketahui terdapat beberapa permasalahan, di antaranya pembentukan SBU Ekosistem Layanan Digital & Enterprise IT belum memadai serta belum optimal dalam memberikan kontribusi pendapatan kepada PT Bio Farma (Persero). BPK mencatat realisasi pendapatan SBU Ekosistem Layanan Digital & Enterprise IT tahun 2022–2024 (s.d. Juni) senilai Rp2.089.929.100,00, tidak sebanding dengan beban operasional digital yang telah dikeluarkan PT Bio Farma (Persero) tahun 2022–2024 senilai Rp184.376.195.302,00.

Atas kondisi tersebut, dalam laporannya BPK menyatakan, "Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan PT Bio Farma (Persero) atas pengeluaran beban konsultan PT MI, PT KPMG SA, dan PT BS senilai Rp22.538.660.400,00 yang hasilnya belum memberikan manfaat ke PT Bio Farma (Persero) serta pemborosan beban operasional SBU Ekosistem Layanan Digital & Enterprise IT yang lebih besar dari pendapatan senilai Rp182.286.266.202,00."

BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena Komisaris PT Bio Farma (Persero) tidak cermat dalam melakukan pengawasan serta Direksi PT Bio Farma (Persero) tahun 2022/2023 tidak cermat dalam melakukan perencanaan atas pembentukan SBU Ekosistem Layanan Digital & Enterprise IT.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) untuk meningkatkan pengawasan dalam perencanaan pengembangan bisnis dan memberikan peringatan serta arahan kepada Direksi agar lebih prudent dalam melakukan pengembangan bisnis. BPK juga merekomendasikan Direksi PT Bio Farma (Persero) mempertanggungjawabkan pembentukan dan pembubaran SBU Ekosistem Layanan Digital & Enterprise IT dalam RUPS.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/temuan-bpk-bio-farma-2024-1.webp

Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.

Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)

Topik:

BPK RI Bio Farma SBU Digital Audit BPK BUMN Farmasi Kerugian Negara Konsultan Digital Healthcare Temuan BPK Tata Kelola BUMN