Berita sal Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
LHP Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024 (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Ist)
Ilustrasi menggambarkan langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK dalam menindak kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI), termasuk pemblokiran rekening dan pengawasan khusus terhadap transaksi keuangan perusahaan tersebut. (Foto: Dok MI)