Utang Macet PT ACP jadi Ancaman Nyata: BPK Peringatkan Potensi Kerugian BSI Rp214,6 M
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar persoalan serius dalam pengelolaan pembiayaan PT ACP pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 BSI Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024, BPK menilai pembiayaan tersebut sarat pelanggaran prosedur, kegagalan pemenuhan covenant, serta lemahnya pengikatan dan pengawasan agunan.
“Pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT ACP dengan baki debet per 31 Desember 2022 sebesar Rp214.686.597.817,76 berpotensi merugikan bank apabila recovery tidak dapat dipenuhi sepenuhnya,” tulis BPK dalam LHP yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (5/1/2026).
BPK mencatat pembiayaan PT ACP berasal dari lima fasilitas akad murabahah dan musyarakah, baik kredit investasi maupun modal kerja, dengan total plafon mencapai Rp241,28 miliar. Seluruh fasilitas tersebut telah direstrukturisasi pada 2018 dan 2020. Namun, BPK menegaskan bahwa “pengelolaan pembiayaan PT ACP belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI.”
Masalah utama terletak pada agunan. BPK menemukan sejumlah agunan belum dapat dilakukan pengikatan. Salah satunya tanah kosong seluas ±41.108 meter persegi di Desa Bantarsari, Kecamatan Klapanunggal, Bogor. “Sampai dengan akhir pemeriksaan, tanah tersebut belum dilakukan peningkatan status menjadi sertifikat hak guna bangunan sehingga pengikatan hak tanggungan tidak dapat dilakukan,” ungkap BPK.
Selain itu, tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 203 atas nama Haji Djajdi juga belum selesai proses balik nama dan perubahan status hak. BPK menegaskan, “hingga pemeriksaan berakhir, proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan belum selesai dilakukan.” Tanah lain di Gunung Putri, Bogor, yang hanya berbukti Akta Jual Beli pun belum ditingkatkan statusnya sehingga belum dapat dijadikan agunan yang terikat secara hukum.
BPK juga menyoroti agunan bersertifikat yang telah jatuh tempo. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas rumah tinggal di Tebet, Jakarta Selatan, jatuh tempo pada 14 Oktober 2022. Dalam nota analisis restrukturisasi disebutkan perpanjangan harus dilakukan, namun BPK mencatat, “perpanjangan sertifikat tersebut baru selesai dilakukan pada 22 November 2023.” Dua SHGB lain atas bangunan toko di Gunung Putri masih dalam proses perpanjangan karena masalah perizinan dan kewajiban pajak.
Tak kalah krusial, asuransi atas agunan PT ACP diketahui telah jatuh tempo dan belum diperpanjang. “Asuransi agunan telah jatuh tempo dan belum dilakukan perpanjangan karena PT ACP mengalami kesulitan cash flow,” tulis BPK. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko kerugian bagi bank.
Selain persoalan agunan, BPK menegaskan terjadinya pelanggaran covenant secara berlapis. Dalam akad restrukturisasi murabahah dan musyarakah Nomor 26 sampai dengan 30 tanggal 29 September 2020, nasabah menyatakan telah memenuhi seluruh syarat. Namun hasil pemeriksaan menyimpulkan sebaliknya. “PT ACP belum memenuhi beberapa aspek covenant sesuai akad restrukturisasi pembiayaan yang telah disepakati,” tegas BPK.
Pelanggaran tersebut meliputi keterlambatan penyampaian laporan keuangan audited tahun 2018 dan 2019, belum disampaikannya laporan audited tahun 2022, serta laporan keuangan inhouse triwulanan 2023 yang belum lengkap. BPK juga menemukan PT ACP tidak menyerahkan daftar kontrak on hand beserta proyeksinya secara berkala. Padahal, menurut BPK, “daftar kontrak on hand merupakan salah satu affirmative covenant yang wajib dipenuhi nasabah.”
BPK turut menyoroti lemahnya monitoring internal bank. Mengacu pada Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan Korporasi PT BSM Tahun 2016, setiap pelanggaran covenant seharusnya ditindaklanjuti dengan pemberitahuan tertulis, pelaporan kepada komite pembiayaan, serta langkah follow up dan monitoring lanjutan. Namun BPK menyimpulkan, “bank tidak dapat segera menentukan langkah mitigasi risiko yang optimal karena keterbatasan monitoring kondisi PT ACP.”
Akibat kondisi tersebut, BPK menilai pengembalian pembiayaan yang bersumber dari agunan sebagai second way out menjadi tidak terlindungi. “Pengembalian pembiayaan yang bersumber dari agunan kurang terlindungi,” tulis BPK secara eksplisit dalam laporannya.
Dalam tanggapannya, BSI menyatakan bahwa berdasarkan Nota Analisis Restrukturisasi Pembiayaan 18 September 2020, nilai agunan telah menutup lebih dari 125 persen baki debet dan meningkat menjadi 137 persen dengan tambahan agunan. BSI juga menyebut telah menyampaikan surat reminder kepada nasabah terkait pemenuhan covenant dan perpanjangan asuransi.
Meski demikian, BPK tetap memberikan rekomendasi tegas. “Direksi BSI agar menginstruksikan unit terkait untuk menuntaskan pemenuhan kecukupan agunan, pengikatan agunan, serta perpanjangan asuransi agunan PT ACP,” tulis BPK. Selain itu, “Dewan Komisaris BSI agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT ACP.”
Temuan ini menegaskan bahwa pembiayaan PT ACP bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan risiko besar dalam tata kelola pembiayaan korporasi yang berpotensi membebani keuangan bank dan menggerus prinsip kehati-hatian perbankan syariah.
Catatan: Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary & Communication (Corsec) BSI dua kali memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK BSI Bank Syariah Indonesia pembiayaan bermasalah kerugian BSI PT ACP kredit macet agunan bermasalah covenant dilanggar audit BPKBerita Sebelumnya
Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian
Berita Selanjutnya
Inflasi Desember 2025 Naik ke 0,64 Persen, Harga Pangan jadi Pendorong Utama
Berita Terkait
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
23 jam yang lalu
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB