Rezim Hukum Pidana Baru Dimulai, Kejagung Pamer Kesiapan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Januari 2026 15:12 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Ist)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung mengklaim siap sepenuhnya menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), meski gelombang kritik publik terhadap potensi pasal karet dan watak represif aturan baru terus menguat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan institusinya tidak punya alasan untuk ragu menjalankan rezim hukum pidana baru tersebut.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang saat dihubungi wartawan, Jumat (2/1/2026).

Ia menyebut, kesiapan itu tidak hanya bersifat internal, melainkan juga dibangun melalui koordinasi lintas lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Kami sudah menjalin perjanjian kerja sama dengan Polri, Mahkamah Agung, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota agar pelaksanaannya berjalan selaras,” ujarnya.

Anang mengklaim, Kejagung telah mengantisipasi potensi kekacauan penerapan hukum melalui pembekalan menyeluruh kepada para jaksa di seluruh Indonesia.

“Para jaksa sudah dibekali bimbingan teknis, forum diskusi kelompok, dan pelatihan kolaboratif agar memahami mekanisme kerja sesuai aturan baru,” tegasnya.

Tak berhenti di pelatihan, Kejagung juga melakukan penyesuaian menyeluruh pada sistem kerja internal.

“Dari sisi kebijakan teknis, SOP, pedoman, dan petunjuk teknis juga sudah kami ubah agar ada keseragaman pola penanganan perkara di seluruh Indonesia,” pungkas Anang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 17 Desember 2025, sekaligus mengakhiri masa berlaku KUHAP lama yang telah digunakan lebih dari empat dekade.

Pengumuman itu disampaikan melalui akun resmi Instagram Kementerian Sekretariat Negara RI.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah ditetapkan dan naskah resminya dapat diakses publik melalui JDIH,” tulis Kemensetneg.

Dalam penjelasannya, Kemensetneg menyatakan pembaruan KUHAP ditujukan untuk memperkuat supremasi hukum dan menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana.

“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang adaptif terhadap perkembangan ketatanegaraan dan teknologi informasi,” demikian pernyataan resmi Kemensetneg.

Secara hukum, UU KUHAP baru ini otomatis mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Dalam konsideransnya ditegaskan:

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemajuan teknologi informasi, sehingga perlu diganti.”

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna pada 18 November 2025 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III Habiburokhman.

Pemberlakuan serentak KUHP dan KUHAP baru ini kini menjadi ujian sesungguhnya bagi aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah “kesiapan” yang diklaim Kejaksaan Agung benar-benar menjamin kepastian dan keadilan hukum, atau justru membuka babak baru praktik penegakan hukum yang lebih represif.

Topik:

KUHP baru KUHAP baru Kejaksaan Agung penegakan hukum aparat penegak hukum pasal karet hukum pidana reformasi hukum keadilan supremasi hukum