Pembiayaan Rp175,7 M ke PT ENP Dibongkar BPK, BSI Dinilai Abaikan Analisis Harga Aramco dan Buka Jalan Kredit Bermasalah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Januari 2026 21:44 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pemberian fasilitas pembiayaan sindikasi kepada PT Energi Nusantara Persada (PT ENP) oleh Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024, sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (4/1/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa fasilitas pembiayaan sindikasi kepada PT ENP dengan baki debet per 31 Desember 2022 sebesar Rp175.734.815.499,00 tidak didukung analisis tren harga Contract Price Aramco yang memadai. Padahal, tren harga tersebut merupakan faktor krusial dalam menilai kelayakan dan risiko pembiayaan, mengingat bisnis utama PT ENP berkaitan langsung dengan pengolahan dan distribusi LPG.

BPK mengungkapkan, PT ENP bergabung dalam sindikasi pembiayaan sejak Mei 2013 dengan porsi pembiayaan sebesar USD20 juta atau sekitar 12,86 persen dari total sindikasi USD155 juta. Fasilitas pembiayaan tersebut antara lain digunakan untuk take over pinjaman bank konvensional serta pembiayaan investasi, termasuk pembelian turbo expander spare part, kompresor, bangunan kantor, dan standby letter of credit untuk pembelian gas.

Namun, hasil audit menunjukkan bahwa analisis pembiayaan yang disusun oleh Divisi Financing and Syndication serta Divisi Risk Assessment BSI tidak secara memadai mempertimbangkan tren historis harga Contract Price Aramco. BPK mencatat, dalam periode 2007–2017, harga kontrak LPG Aramco mengalami fluktuasi tajam, bahkan penurunan signifikan pada beberapa tahun akibat melemahnya permintaan global, defisit LPG plant, hingga tekanan harga jual dan biaya operasional.

“Analisis sensitivitas yang disusun hanya mencantumkan angka-angka tanpa didukung justifikasi memadai serta tidak memasukkan risiko fluktuasi harga Contract Price Aramco secara komprehensif,” tulis BPK dalam laporannya. Bahkan, dokumen memo sindikasi yang digunakan BSI sebagai dasar keputusan disebut masih menggunakan data tahun 2010, sementara analisis dilakukan pada 2013.

Selain itu, BPK menilai pengawasan internal BSI lemah. Komite Pembiayaan, Departemen Head Corporate Risk Assessment, Risk Assessment Officer, hingga Dewan Komisaris dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengendalian risiko atas pembiayaan PT ENP. Akibatnya, hingga akhir 2022, fasilitas pembiayaan tersebut belum pernah dilakukan recovery secara tuntas dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi BSI.

BPK juga mengungkap bahwa meskipun BSI telah melakukan berbagai upaya penyelamatan, termasuk restrukturisasi fasilitas pembiayaan sejak 2017, kondisi keuangan PT ENP tetap menunjukkan risiko tinggi. Hingga saat audit dilakukan, tidak terdapat recovery kas yang memadai dari fasilitas pembiayaan bermasalah tersebut.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Direksi BSI melalui Group Head Wholesale Collection, Restructuring, and Recovery segera melanjutkan langkah-langkah penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan PT ENP secara optimal. BPK juga meminta Dewan Komisaris BSI meningkatkan efektivitas pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

Temuan ini kembali menegaskan lemahnya tata kelola dan manajemen risiko dalam penyaluran pembiayaan korporasi, khususnya pada pembiayaan sindikasi bernilai besar. BPK menilai, tanpa perbaikan serius, praktik semacam ini berpotensi menggerus kesehatan perbankan syariah dan merugikan kepentingan publik.

Catatan: Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary & Communication (Corsec) BSI dua kali memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

(wan)

Topik:

BPK BSI PT ENP Pembiayaan Sindikasi Corporate Banking Audit BPK Kredit Bermasalah Tata Kelola Bank LPG Harga Aramco