BPK Bongkar Kekacauan Agunan PT CSM, Pembiayaan Rp118,1 Miliar di BSI Tak Sesuai SOP dan Sarat Risiko

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Januari 2026 06:00 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap pengelolaan agunan dan pemenuhan covenant fasilitas pembiayaan PT CSM pada Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) tidak sesuai Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024.

Dalam laporan yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (4/1/2026), Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan, “pengelolaan agunan dan pemenuhan covenant fasilitas pembiayaan PT CSM dengan baki debet per 31 Desember 2022 sebesar Rp118.123.889.215,25 belum sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI.”

BPK mengungkapkan, hasil pemeriksaan atas dokumen pembiayaan menunjukkan sejumlah kelemahan mendasar. Salah satunya terkait agunan berupa tanah dan bangunan dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah jatuh tempo namun belum diperpanjang. Dalam LHP disebutkan, “terdapat agunan dengan status kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan yang masa berlakunya telah berakhir dan belum dilakukan perpanjangan.”

Selain itu, BPK juga menyoroti asuransi atas agunan yang telah jatuh tempo namun tidak segera diperpanjang. BPK mencatat, “asuransi atas agunan PT CSM yang telah jatuh tempo belum dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan, sehingga perlindungan atas nilai agunan menjadi tidak optimal.”

Dari sisi kepatuhan akad, PT CSM dinilai tidak memenuhi kewajiban covenant sebagaimana dipersyaratkan dalam Addendum Akad Line Facility Al Murabahah. BPK menegaskan, “PT CSM belum memenuhi beberapa aspek covenant sesuai yang telah disepakati dalam akad, antara lain terkait kinerja keuangan dan kewajiban pelaporan.”

BPK juga mengungkap penurunan kinerja keuangan PT CSM yang berlangsung bertahun-tahun. Dalam laporan disebutkan, “kinerja keuangan PT CSM terus mengalami penurunan dan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya dalam beberapa periode pelaporan.”

Tak hanya itu, BPK menemukan PT CSM tidak menyampaikan laporan keuangan auditan secara tepat waktu. “Laporan keuangan auditan PT CSM tahun 2010 sampai dengan 2013 disampaikan tidak sesuai tenggat waktu yang dipersyaratkan dalam akad, bahkan laporan keuangan auditan tahun 2020 belum disampaikan pada saat pemeriksaan,” tulis BPK.

BPK juga menilai BSI lalai melakukan penilaian kembali agunan secara berkala. “Penilaian kembali atas agunan pembiayaan PT CSM tidak dilakukan secara periodik sesuai ketentuan, sehingga nilai agunan tidak mencerminkan kondisi terkini,” demikian bunyi LHP.

Lebih jauh, hingga Desember 2022 belum terdapat realisasi penjualan agunan sebagai upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah. BPK mencatat, “upaya penjualan agunan dalam rangka penyelesaian pembiayaan PT CSM belum terealisasi meskipun pembiayaan telah direstrukturisasi dan dilakukan write off.”

Atas kondisi tersebut, BPK menegaskan lemahnya monitoring dan pengawasan BSI terhadap pembiayaan PT CSM berpotensi menimbulkan kerugian. “Pengelolaan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan ini berisiko merugikan bank apabila proses recovery tidak dapat dilakukan secara optimal,” tegas BPK dalam laporannya.

Catatan: Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary & Communication (Corsec) BSI dua kali memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

(wan)

Topik:

BPK BSI PT CSM Pembiayaan Bermasalah Agunan Audit