Skandal Pembiayaan BSI: Rp377 M Rawan Hilang, Agunan Disita Jaksa
Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII, BPK menyoroti pengelolaan pembiayaan segmen corporate banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) tahun 2022 yang dinilai sarat risiko, lemah analisis, dan berpotensi menyeret kerugian keuangan negara.
Temuan ini, sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (3/1/2026), menjadi alarm keras bagi pengelolaan dana publik di sektor perbankan syariah.
Salah satu temuan paling mencolok adalah pembiayaan kepada PT DCP dengan sisa baki debet per 31 Desember 2022 mencapai Rp377.009.933.290,91.
BPK menilai pembiayaan jumbo tersebut tidak ditopang analisis yang memadai dan pengelolaan agunan yang patuh standar.
“Pembiayaan tidak sepenuhnya didukung analisis yang memadai serta pengelolaan agunan belum sesuai Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan Korporasi BSI,” demikian dikutip dari LHP BPK.
Artinya, ratusan miliar rupiah dana perbankan berada dalam kondisi rawan tanpa fondasi kehati-hatian yang kuat.
BPK mengungkap proses take over fasilitas pembiayaan PT DCP dari legacy PT BSM ke BSI dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh atas nilai, latar belakang, dan risiko kredit.
Nota analisis pembiayaan dinilai tidak menjelaskan dasar keputusan secara utuh, tidak menilai kewajaran outstanding kredit, serta minim pembuktian atas keberlanjutan proyek dan kemampuan bayar debitur. Bahkan, sebagian analisis hanya bertumpu pada asumsi proyeksi penjualan tanpa kontrak pasti. “Analisis pembiayaan tidak menjelaskan secara memadai dasar keputusan kredit dan kemampuan bayar debitur,” tulis BPK.
Masalah kian serius pada perhitungan kebutuhan modal kerja dan pembiayaan ke subkontraktor maupun supplier. BPK menemukan penggunaan data proyeksi utang dagang tanpa dukungan dokumen yang memadai serta asumsi account payable turnover yang tidak diverifikasi. Kondisi ini membuat dasar pembiayaan rapuh dan membuka lebar risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
Dari sisi mitigasi risiko, BPK menilai langkah BSI setengah hati. Analisis stress test dan sensitivity analysis dalam nota pembiayaan tidak secara jelas memotret dampak penurunan penjualan atau kenaikan biaya produksi.
Mitigasi risiko yang dicantumkan lebih bersifat asumtif tanpa rencana konkret menghadapi skenario terburuk. “Mitigasi risiko tidak disertai langkah operasional yang jelas,” tegas BPK.
Temuan paling keras muncul pada aspek agunan. Nilai coverage agunan PT DCP hanya sekitar 46,87%, jauh dari memadai untuk menutup sisa baki debet. Lebih parah, sebagian agunan berstatus second way out dan tidak seluruhnya dapat dieksekusi.
BPK bahkan mencatat adanya agunan berupa Sertifikat Hak Milik yang masih disita Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun tetap diproses dalam skema pembiayaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Alarm BPK makin nyaring setelah analisis lanjutan menunjukkan rasio keuangan PT DCP dalam kondisi jebol. Berdasarkan laporan keuangan audited 2017, Debt to Equity Ratio (DER) PT DCP mencapai 533,60%, jauh melampaui batas maksimal 300% yang disyaratkan dalam addendum akad pembiayaan.
Rasio ini mencerminkan struktur permodalan yang sangat rapuh dan risiko gagal bayar tinggi. BPK mencatat PT DCP kehilangan kolektibilitas sejak 2018 dan bahkan diusulkan hapus buku pada Oktober 2019.
BPK juga mengurai panjangnya jalur penyelamatan yang ditempuh BSI: tiga kali lelang agunan tanpa peminat, hapus buku pokok sekitar Rp426 miliar, putusan pailit PT DCP oleh Pengadilan Niaga Surabaya, hingga lelang boedel pailit oleh kurator yang hanya menghasilkan sekitar Rp48 miliar. Seluruh hasil tersebut habis untuk penurunan kewajiban pokok, namun tetap menyisakan eksposur besar.
Kesimpulan BPK tidak main-main. Pembiayaan PT DCP dengan baki debet Rp377 miliar dinilai berpotensi tidak dapat dipulihkan secara optimal. Kepentingan BSI untuk memperoleh pelunasan melalui arus kas operasional maupun likuidasi agunan tidak terlindungi sejak awal keputusan pembiayaan.
BPK pun merekomendasikan Direksi BSI menginstruksikan unit Wholesale Collection, Restructuring and Recovery untuk mempercepat penyelesaian pembiayaan bermasalah ini dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada Direksi dan Komisaris. Dewan Komisaris BSI juga diminta lebih aktif mengawasi pengelolaan pembiayaan bermasalah agar kasus serupa tidak kembali menggerus dana publik.
Ringkasnya, LHP BPK ini menjadi peringatan keras: ratusan miliar rupiah pembiayaan korporasi disalurkan dengan analisis setengah matang, agunan bermasalah, dan mitigasi risiko rapuh. Publik kini menunggu langkah tegas perbaikan agar dana publik tidak kembali menjadi korban kelalaian tata kelola perbankan.
Catatan: Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary & Communication (Corsec) BSI dua kali memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Audit Keuangan BSI Kredit Bermasalah Perbankan Syariah KejaksaanBerita Sebelumnya
Kasus Dana Member Hilang, OJK Menanti Hasil Penelusuran Indodax
Berita Selanjutnya
Tiga Nama Baru Masuk Daftar 10 Orang Terkaya RI
Berita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
8 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
10 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
18 jam yang lalu