Jaksa KPK Keberatan Munarman jadi Pengacara Noel di Kasus Kemnaker, Karena Pernah Terpidana
Jakarta, MI - Jaksa KPK buka suara soal Munarman yang mengaku sebagai pengacara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Keberatan muncul karena Munarman pernah dihukum 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus terorisme.
"Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Meski demikian, majelis hakim mengecek surat kuasa Munarman. Dokumen seperti berita acara sumpah (BAS), Kartu Tanda Anggota (KTA), dan legal standing dinyatakan masih valid.
Hakim kemudian meminta Munarman menanggapi keberatan Jaksa KPK. Munarman menegaskan haknya sebagai advokat tidak dicabut.
"Tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat," jelas Munarman.
Ia juga menegaskan paspornya tetap berlaku. Namun, Jaksa KPK tetap keberatan dan menanyakan apakah Munarman memiliki surat izin beracara untuk sidang yang dikeluarkan oleh kantor advokat.
"Kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang," kata Jaksa KPK.
Munarman, mantan pentolan FPI, menegaskan bahwa pemberhentian advokat harus melalui Mahkamah Kehormatan dan pencabutan berita acara sumpah. Ia menekankan, seorang advokat tidak dihentikan hanya karena menjalani proses hukum.
"Yang kedua BAS-nya dicabut sebagaimana pernah terjadi di kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum, karena advokat itu sekali lagi adalah profesi yang harus melalui pemberhentiannya. Proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya," jelasnya.
Majelis hakim menambahkan, hingga kini mereka belum menerima informasi soal pencabutan izin advokat Munarman. Keberatan Jaksa KPK tetap dicatat dalam persidangan.
"Sehingga demikian oleh karena sampai dengan saat ini majelis tidak mendapatkan informasi baik dari instansi kami secara vertikal maupun ada bukti pencabutan atas berita acara sumpah dan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi dan dari organisasi profesi yang bersangkutan juga tidak ada pencabutan KTA," ujar hakim.
"Apa pun hak penuntut umum untuk mengutarakan penilaiannya menjadi hak penuntut umum dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini. Begitu ya, cukup," sambungnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Pemerasan terus berlanjut bahkan setelah Noel menjabat Wamenaker. Noel, yang mengetahui pemerasan itu, meminta jatah Rp 3 miliar.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar ditambah satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa menyebut gratifikasi ini diterima dari pihak swasta maupun bawahan Noel di Kemnaker.
Topik:
kpk immanuel-ebenezer kasus-pemerasan-di-kemnaker pengacara-noelBerita Sebelumnya
BGN Beri Kartu Kuning untuk SPPG usai Keracunan di Kudus
Berita Selanjutnya
Prabowo Tegur Bali soal Sampah di Pantai: Pariwisata Terancam
Berita Terkait
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
4 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
8 jam yang lalu
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
9 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
9 jam yang lalu