Jokowi Aktor Kunci Pelemahan KPK Lewat Revisi UU 2019

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Februari 2026 1 jam yang lalu
Jokowi (Foto: Istimewa)
Jokowi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas revisi Undang-Undang KPK yang hingga kini dinilai bermasalah dan dilakukan secara tergesa-gesa.

Menurut Wana, pernyataan Jokowi terkait wacana revisi UU KPK justru sarat paradoks dan terkesan sebagai upaya melepaskan diri dari keputusan politik masa lalu.

“Wacana revisi UU KPK yang disampaikan Jokowi penuh paradoks dan terkesan sebagai upaya mencuci tangan atas kesalahan lama. Sebab, ia adalah salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK,” tegas Wana, Selasa (17/2/2026).

ICW menilai pelemahan KPK tidak bisa dipisahkan dari proses legislasi revisi UU KPK pada 2019 yang berlangsung kilat, tertutup, dan minim partisipasi publik. Gelombang kritik dari masyarakat sipil dan akademisi, kata Wana, nyaris diabaikan. “Proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” ujarnya.

Wana menegaskan, peran Jokowi dalam revisi UU KPK setidaknya terlihat dari dua keputusan politik krusial yang diambil saat itu.

Pertama, penerbitan Surat Presiden yang membuka jalan bagi pemerintah untuk terlibat langsung dalam pembahasan revisi bersama DPR. Pada 11 September 2019, Jokowi mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB untuk mewakili eksekutif dalam proses pembahasan.

“Delegasi itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menyetujui dan mendorong agenda revisi,” kata Wana.

Langkah tersebut, menurut ICW, membuktikan revisi UU KPK bukan sekadar inisiatif DPR, melainkan hasil persetujuan politik pemerintah. Karena itu, Jokowi dinilai tidak bisa melepaskan diri dari substansi revisi yang kemudian dianggap menggerus independensi lembaga antirasuah.

Kontribusi kedua terlihat dari sikap Jokowi yang tidak menggunakan kewenangan konstitusionalnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), meski gelombang penolakan publik meluas di berbagai daerah pada September 2019.

“Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar. Padahal ia memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut,” ujar Wana.

ICW menilai pembiaran itu memperkuat dugaan bahwa pemerintah saat itu menerima, bahkan menghendaki, revisi UU KPK tetap berlaku — meski penolakan publik masif dan disertai peringatan serius tentang dampak jangka panjang terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Topik:

ICW Jokowi revisi UU KPK pelemahan KPK korupsi politik hukum Perppu DPR legislasi antikorupsi