PDIP Nilai Jokowi ‘Cuci Tangan’ soal Revisi UU KPK, Singgung Kepentingan PSI

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Februari 2026 2 jam yang lalu
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy (Foto: Istimewa)
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy menyoroti pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 yang disebut sebagai inisiatif DPR.

Dalam pernyataannya, Jokowi mengaku setuju apabila UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi. Namun, Ronny menilai sikap tersebut sebagai bentuk “cari perhatian” dan upaya cuci tangan terkait pelemahan KPK. 

“Saya sependapat dengan Mas Boyamin dari MAKI, bahwa Presiden Jokowi lagi cari perhatian khususnya terkait mengembalikan UU KPK yang lama," kata Ronny, Selasa (17/2/2026).

"Padahal, semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” sambungnya. 

Ronny menegaskan bahwa publik mengetahui revisi UU KPK terjadi pada 2019 saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden. Revisi tersebut dinilai banyak pihak telah mengurangi independensi dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada banyak saksi tokoh-tokoh nasional dan agama yang diundang diminta masukan soal UU KPK pada 2019, tetapi beliau waktu itu tidak mengambil tindakan apa-apa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ronny menduga pernyataan Jokowi saat ini tidak semata-mata dilandasi komitmen penguatan pemberantasan korupsi. Ia menilai ada kepentingan politik di balik sikap tersebut.

Ronny mengaitkan hal itu dengan kepentingan elektoral Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang saat ini dipimpin oleh putranya, yakni Kaesang Pangarep.

“Pernyataan beliau itu, saya nilai berkaitan dengan upaya beliau untuk mati-matian memperjuangkan PSI. Ini tak lebih dari sekadar untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas untuk PSI,” ujarnya.

Topik:

PDIP Ronny Talapessy Jokowi KPK Revisi UU KPK 2019