PT KAS: Pemda dan Polres Muna Bungkam, Jejak “Jenderal Bintang Empat” Menguat?
Jakarta, MI - Di tengah gencarnya negara menyikat sawit dan tambang ilegal lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), satu ironi telanjang justru terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan sawit PT Krida Agri Sawita (PT KAS) diduga bebas beroperasi tanpa AMDAL. Pemerintah daerah terkesan “main aman”, sementara aparat kepolisian memilih bungkam.
Lebih mengejutkan, Monitorindonesia.com menemukan fakta bahwa PT KAS diduga dimiliki oleh seorang mantan jenderal bintang empat yang juga merupakan mantan Kapolri. "Diduga ini yang punya (PT KAS) adalah mantan Kapolri" kata sumaber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Monitorindonesia.com, dikutip Senin (17/2/2026).
Monitorindonesia.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Satgas PKH, Febri Ardiansyah, juga belum mendapatkan respons. Padahal, di tingkat pusat, sikap negara sangat keras.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, secara terbuka menegaskan negara siap menindak perusahaan yang beroperasi tanpa izin kawasan hutan dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta.
Namun, pernyataan keras itu terasa hampa ketika menabrak realitas di Muna. Fakta resmi dalam rapat Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) justru membongkar pengakuan PT KAS:
perusahaan telah melakukan pembibitan sawit, meski persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL belum terbit. Lebih telanjang lagi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna memastikan aktivitas pembibitan itu sudah ditemukan sejak Maret 2025.
Artinya, PT KAS beroperasi berbulan-bulan tanpa dasar legal lingkungan. Ironisnya, hingga Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Muna berdalih masih “menunggu keputusan bupati” untuk menerbitkan persetujuan lingkungan.
Situasi ini memantik kecaman keras pemerhati hukum lingkungan, Hudi Yusuf. “Dasarnya sangat jelas. Perusahaan yang beroperasi tanpa AMDAL itu masuk unsur kesengajaan. Ini bukan kelalaian administrasi. Ini perbuatan pidana,” tegas Hadi kepada Monitorindonesia, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, pengakuan PT KAS bahwa kegiatan tetap berjalan karena alasan keterlanjuran investasi justru memperberat dugaan pelanggaran. “Kalau tetap berjalan, itu berarti sadar dan sengaja melanggar hukum.”
Hadi bahkan menuding terbuka adanya pembiaran oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Aparat penegak hukum yang mendiamkan peristiwa ini juga bermasalah. Mereka membiarkan orang melakukan tindak pidana. Bukan hanya perusahaan yang harus diproses, tetapi juga pihak yang melakukan pembiaran.”
Pernyataan ini menohok langsung sikap Polres Muna yang hingga kini belum memberi penjelasan resmi ke publik.
Sementara itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta, justru mengakui bahwa dokumen AMDAL PT KAS belum terbit. “Masih proses,” ujarnya singkat. Jawaban itu justru mempertebal kecurigaan publik.
Sebab di lapangan, PT KAS diduga telah melakukan pembukaan lahan, pembangunan kantor dan mess, hingga pembibitan sawit skala besar di Desa Lamanu.
Bagi Hudi, sikap Pemda Muna yang seolah menunggu sambil membiarkan aktivitas perusahaan berjalan adalah bentuk pembiaran struktural.
Ia menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dengan tegas melarang seluruh kegiatan pra-konstruksi dan konstruksi dilakukan sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bahkan membuka ruang pidana terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa perizinan berusaha berbasis persetujuan lingkungan.
Dalam konteks ini, publik tidak lagi sekadar mempertanyakan keberanian PT KAS.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar kini menggema keras di Muna: di mana posisi Pemerintah Kabupaten Muna dan Polres Muna?
Jika perusahaan secara terbuka mengakui beroperasi tanpa izin, sementara bupati sendiri mengakui AMDAL belum terbit, maka satu pertanyaan tidak bisa lagi dihindari: mengapa aktivitas itu dibiarkan berjalan?
Kasus PT KAS tidak lagi sekadar soal dokumen lingkungan.
Ia telah menjelma menjadi ujian telanjang bagi negara di tingkat lokal — apakah Pemda Muna dan Polres Muna benar-benar berdiri di pihak hukum, atau justru membiarkan dugaan kejahatan lingkungan tumbuh subur di depan mata, ketika pemerintah pusat sedang gencar membersihkan praktik serupa di seluruh Indonesia.
Topik:
PT Krida Agri Sawita PT KAS AMDAL izin lingkungan sawit ilegal pembiaran aparat Satgas PKH Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara Polres Muna dugaan pidana lingkunganBerita Terkait
Dirut PT KAS Bungkam, Dugaan Kejahatan Lingkungan di Muna Dibiarkan Terang-Terangan
9 Februari 2026 12:01 WIB
Bakal Gelar Aksi Jilid III Serentak Jakarta-Kendari, Skandal Proyek Pengaman Pantai Raha Terkesan Dilindungi dan Jalan Ditempat
8 Februari 2026 16:46 WIB
Dugaan Pembiaran Pelanggaran PT KAS, Kapolres Muna Dilaporkan ke Propam Polri
7 Februari 2026 08:53 WIB