Kejagung Bantah Isu Sita Rp920 Miliar dari Rumah Pejabat Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar mengenai penggeledahan dan penyitaan uang senilai Rp920 miliar dari rumah seorang pejabat pajak. Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

(Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar luas di media sosial tersebut tidak sesuai fakta.

“Pihak Kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut,” kata Anang, Selasa (17/2/2026).

Kabar mengenai temuan uang Rp920 miliar itu ramai beredar di media sosial. Dalam unggahan yang sempat viral tersebut, narasi disertai klip video yang telah disunting dengan tambahan sejumlah gambar.

Narasi yang beredar menyebut uang tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi perpajakan yang tengah diusut Kejagung. Namun, Anang memastikan informasi tersebut tidak benar.

“Kami pastikan itu hoaks,” ujarnya.

Menurut Anang, gambar dan video yang beredar diduga merupakan gabungan dari beberapa video lama yang kemudian disunting sehingga menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Kejagung mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi serta tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.

Pihaknya juga menekankan pentingnya memastikan sumber informasi berasal dari kanal resmi guna menghindari penyebaran berita bohong atau disinformasi.

Topik:

Kejagung Berita Hoaks