Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Skandal: Jaksa Pakai Barbuk Korupsi untuk Kepentingan Pribadi

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 13 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Skandal Internal Penegak Hukum! Jaksa Bandel Diduga Kuasai Barbuk Korupsi untuk Kepentingan Pribadi, Jaksa Agung Keluarkan Ultimatum Keras

Kantor Kejaksaan Agung diguncang peringatan internal menyusul temuan mengejutkan: barang bukti (barbuk) perkara korupsi diduga justru dikuasai dan dimanfaatkan oleh oknum jaksa sendiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pimpinan institusi tidak akan menoleransi praktik tersebut.

“Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum yang menguasai tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam, dan itu akan ditindak tegas,” ujar Anang, Jumat (13/2/2026).

Pernyataan itu menandai sinyal keras bahwa persoalan barbuk bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menyeret aparat penegak hukum ke dalam dugaan pidana baru—ironi di tengah perang melawan korupsi.

Anang menegaskan, peringatan tersebut datang langsung dari Jaksa Agung dan berlaku tanpa pengecualian.

“Ini warning keras. Tidak hanya di Jakarta, tapi juga di luar Jakarta. Semua penuntut umum di Indonesia,” tegasnya.

Ia juga membuka pintu pelaporan publik. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengetahui adanya jaksa yang menggunakan barang bukti perkara untuk kepentingan pribadi.

“Kalau dimanfaatkan sementara dengan izin agar tidak rusak, itu tidak masalah. Tapi kalau digunakan tanpa izin atau sembunyi-sembunyi, akan ditindak tegas dari institusi kepada oknum,” kata Anang.

Lebih mengkhawatirkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka mengakui bahwa hasil pendataan internal justru menemukan fakta pahit: aset sitaan perkara korupsi masih tercecer, bahkan berada di tangan jaksa.

“Banyak aset kita yang masih tercecer. Bahkan ada yang seharusnya kita miliki, tapi masih di tangan jaksa,” kata Burhanuddin di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi wajah institusi penuntutan. Barang bukti yang seharusnya dilelang untuk memulihkan kerugian negara, justru diduga berubah menjadi “aset pribadi” oknum aparat.

Burhanuddin bahkan menyebut praktik tersebut dilakukan secara diam-diam.

“Banyak aset (barbuk kasus korupsi) dimiliki jaksa, ditempati oleh jaksa, diam-diam, semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujarnya.

Meski mengungkap temuan serius, Burhanuddin belum membeberkan identitas para jaksa yang diduga menguasai barang sitaan tersebut. Namun, pesan yang disampaikan sangat tegas: penguasaan barbuk tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan ancaman langsung terhadap upaya pengembalian kerugian negara.

Skandal ini membuka ironi paling telanjang, ketika aparat yang diberi mandat menyita dan menyelamatkan aset negara, justru diduga ikut “menikmati” hasil sitaan perkara korupsi. Ultimatum Jaksa Agung kini menjadi ujian nyata: bersih-bersih internal atau kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh.

Topik:

Kejagung Jaksa Korupsi Barbuk Skandal Hukum Penegakan Hukum Aset Sitaan Ultimatum Jaksa Agung