LPEI: Dari Catatan BPK yang Diabaikan hingga Rekayasa Korupsi Terbongkar
Jakarta, MI — Kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi tamparan keras bagi wajah pengawasan keuangan negara. Skandal ini bukan lahir dari ruang gelap, melainkan dari tumpukan peringatan resmi negara sendiri yang selama puluhan tahun dibiarkan membusuk.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, menegaskan bahwa sejak awal 2000-an, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konsisten mengungkap pola yang sama di tubuh LPEI: pembiayaan tanpa kehati-hatian, analisis risiko lemah, agunan bermasalah, serta tata kelola yang rapuh.
Namun, alih-alih dijadikan alarm darurat, seluruh temuan itu diperlakukan sekadar catatan administratif.
“Audit negara tidak pernah diam. Yang memilih diam justru sistemnya. Ketika rekomendasi BPK diabaikan hampir dua dekade, perkara pidana hanya tinggal menunggu waktu,” ujar Iskandar Sitorus kepada Monitorundonesia.com, Jumat (13/2/2026)
Selama bertahun-tahun, negara seperti memelihara bom waktu. Rekomendasi berulang, perbaikan setengah hati, lalu pembiaran. Sampai akhirnya, pembiayaan bermasalah itu tak lagi bisa ditutupi sebagai kegagalan bisnis biasa. Ia berubah menjadi perkara korupsi.
Kejagung: Membuka, Tapi Terhenti di Batas Aman
Langkah awal memang dibuka oleh Kejaksaan Agung. Landasannya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang menunjukkan nilai pembiayaan bermasalah besar dan berulang.
Namun secara hukum pidana, perkara ini masih terbaca sebagai kredit bermasalah.
Masalah krusialnya terletak pada pembuktian kerugian negara yang harus nyata, pasti, dan terukur—sebagaimana ditekankan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Tanpa audit final dan pemetaan klaster yang spesifik, penetapan tersangka justru berisiko rontok di praperadilan.
Kejagung, kata Iskandar, tidak menghentikan perkara. Ia berhenti di “batas aman hukum”.
KPK Masuk: Administrasi Berubah Menjadi Senjata Pidana
Titik balik terjadi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk.
Masuknya KPK bukan perebutan perkara, melainkan konsekuensi hukum. Unsur kerugian negara besar, keterlibatan penyelenggara negara, lembaga strategis, dan dampak sistemik telah terpenuhi.
KPK membongkar ulang perkara dari hulunya. LPEI tidak lagi diposisikan sebagai korban kredit macet, melainkan sebagai arena rekayasa pemberian pembiayaan. Penyidik menelusuri bagaimana analisis risiko disusun, bagaimana agunan dinilai, serta bagaimana prinsip kehati-hatian sengaja disimpangi.
Di titik inilah, LHP BPK bertransformasi dari dokumen administratif menjadi alat bukti pidana.
Dengan audit final, KPK menegaskan bahwa kerugian negara bersifat aktual, bukan potensi, dan bersumber dari pembiayaan yang sejak awal telah cacat hukum dan tata kelola.
Penetapan tersangka dilakukan secara presisi, menyasar pejabat internal LPEI dan pihak swasta penerima fasilitas. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP digunakan untuk menegaskan bahwa kejahatan ini dilakukan melalui kerja sama, bukan perbuatan tunggal.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, KPK melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi. Dakwaan disusun berlapis—dari kebijakan, rekayasa, pelaksanaan, hingga kerugian negara.
Fokus penuntutan bukan hanya penjara, tetapi juga uang pengganti sebagai upaya memulihkan kerugian negara. Pesannya jelas: korupsi di sektor keuangan negara tidak cukup dihukum, tetapi harus ditebus.
Dua Lembaga, Satu Fakta Telanjang
Kasus LPEI menunjukkan satu realitas pahit: Kejaksaan membuka jalan, tetapi terikat kehati-hatian yuridis. KPK menembus tembok administratif yang selama ini melindungi penyimpangan.
Pelajaran terbesarnya brutal dan sederhana: audit yang diabaikan akan selalu kembali sebagai perkara pidana.
LPEI bukan anomali. Ia adalah potret pembiaran sistemik.
Ketika peringatan BPK diacuhkan selama hampir 20 tahun, hukum pidana akhirnya menjadi bahasa terakhir yang mampu dipahami negara.
Topik:
Korupsi LPEI audit BPK diabaikan KPK LPEI Kejagung LPEI pembiayaan bermasalah rekayasa kredit Tipikor LPEIBerita Terkait
Korupsi LPEI Hampir Rp1 Triliun, Pakar: Kejati DKI Jangan Berhenti di Pejabat Teknis
9 Februari 2026 01:39 WIB
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
4 Februari 2026 13:06 WIB
Pakar Desak PPATK Usut Harta Mangihut, Nama Terseret Bayang-Bayang Skandal LPEI Rp 1,8 T
28 Januari 2026 16:44 WIB
Mangihut Sinaga Tegaskan Tak Terlibat Kasus LPEI Rp 1,8 T: Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Liar
28 Januari 2026 12:50 WIB