BPK Bongkar Salah Pos Anggaran ATENSI, Rp55,8 M Tak Sesuai Ketentuan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kemensos RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Kemensos RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2024 mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan anggaran. Meski realisasi belanja mencapai Rp78,67 triliun atau 97,97 persen dari total anggaran Rp80,30 triliun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan klasifikasi hingga potensi bantuan ganda kepada penerima yang sama.

Sorotan utama tertuju pada penggunaan akun Belanja Barang Non Operasional Lainnya (MAK 521219) untuk menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Padahal secara substansi, ATENSI merupakan bantuan sosial yang seharusnya dicatat dalam akun Belanja Bantuan Sosial.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026) bahwa dalam LHP Kepatuhan Nomor 05/LHP/XVI/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025, BPK mencatat penggunaan klasifikasi anggaran yang tidak tepat dalam penyaluran ATENSI sebesar Rp225,89 miliar. Dari hasil uji petik Oktober hingga Desember 2024, masih ditemukan kesalahan klasifikasi senilai Rp55,82 miliar.

BPK menegaskan, bantuan ATENSI memenuhi definisi bantuan sosial sebagaimana diatur dalam Buletin Teknis SAP Nomor 19 tentang Akuntansi Bantuan Sosial Berbasis Akrual, yaitu transfer uang atau barang dari pemerintah kepada masyarakat guna melindungi dari risiko sosial. Artinya, penggunaan akun Belanja Barang Non Operasional dinilai tidak tepat.

Lebih jauh, pemeriksaan database SIKS NG menemukan 595 penerima manfaat menerima jenis bantuan ATENSI yang sama lebih dari satu kali dari satuan kerja berbeda. Dalam uji petik terhadap 24 dokumen, terdapat satu penerima atas nama SA (NIK 3602044303030003) yang menerima alat bantu dengar dua kali: dari Sentra Mulya Jaya pada 14 Juni 2024 dan dari Sentra Terpadu Inten Soeweno pada 23 Oktober 2024.

Konfirmasi menunjukkan penerima memang memperoleh kedua bantuan tersebut. Namun tidak ada pengecekan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan sudah pernah menerima bantuan serupa. Bahkan, lokasi penerima di Kabupaten Lebak bukan merupakan wilayah kerja kedua sentra tersebut. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya koordinasi antar satuan kerja.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Buletin Teknis SAP Nomor 19 serta Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-331/PB/2021 terkait kodefikasi akun 521219.

Akibatnya, Belanja Barang Non Operasional Lainnya sebesar Rp55,82 miliar belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan terdapat potensi penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.

"Kondisi tersebut mengakibatkan Belanja Barang Non Operasional Lainnya sebesar Rp55.824.142.137 belum menggambarkan kondisi sebenarnya dan terdapat potensi bantuan tidak tepat sasaran," petik laporan BPK.

BPK juga mengidentifikasi sejumlah penyebab, mulai dari kurang optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh KPA Ditjen Rehabilitasi Sosial, kurang cermatnya perencanaan oleh Pokja Program dan Perencanaan Anggaran, hingga lemahnya koordinasi antara Sentra Mulya Jaya dan STIS.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar memerintahkan Dirjen Rehabilitasi Sosial untuk menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat, menginstruksikan perencanaan anggaran sesuai klasifikasi yang semestinya, serta menetapkan pola koordinasi pemberian bantuan ATENSI antar satuan kerja.

Dirjen Rehabilitasi Sosial disebut telah menyatakan sependapat dan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025 tentang alokasi anggaran ATENSI, serta melakukan revisi sejumlah pedoman operasional agar klasifikasi ATENSI menggunakan akun Belanja Bantuan Sosial.

Namun, temuan ini menjadi alarm keras: di tengah realisasi anggaran yang nyaris sempurna secara angka, akurasi klasifikasi dan ketepatan sasaran justru dipertanyakan. Jika tidak dibenahi secara menyeluruh, belanja sosial berisiko hanya rapi di laporan, tetapi bermasalah di lapangan.

Topik:

BPK Kemensos ATENSI Bantuan Sosial LHP BPK 2024 Belanja Barang Realisasi Anggaran Audit Keuangan SPI Temuan BPK