RNI Bebani Negara Rp16,4 M: Tata Kelola Disorot Keras dalam Program Stunting

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2026 1 jam yang lalu
PT RNI (Foto: Dok MI/Aswan)
PT RNI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kembali menohok pengelolaan program strategis pemerintah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 47/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, BPK mengungkap kelebihan pembebanan biaya dalam perhitungan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atas Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Bantuan Pangan Penanganan Stunting Tahun 2024 yang dijalankan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Laporan yang menjadi dukungan pemeriksaan atas laporan keuangan Badan Pangan Nasional Tahun 2024 itu mencatat angka koreksi yang tidak kecil.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026) bahwa BPK secara tegas menyatakan, “Hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan HPP CPP bantuan pangan untuk penanganan stunting tahun 2024 menunjukkan terdapat kelebihan pembebanan biaya HPP CPP sebesar Rp16.495.759.647,00.”

Koreksi terbesar berasal dari pembebanan nilai pengadaan telur ayam ras yang dinilai belum sepenuhnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022, yakni sebesar Rp12.528.915.096,00. Selain itu, terdapat koreksi atas pembebanan biaya bunga dan administrasi bank setelah 31 Desember 2024 sebesar Rp1.264.355.601,00.

Secara total, nilai penggantian unaudited tercatat Rp803.201.289.512,00. Setelah koreksi BPK sebesar Rp16.495.759.647,00, nilai audited menjadi Rp786.705.529.865,00.

Untuk komoditas utama, BPK mencatat:

1. Nilai penggantian daging ayam ras audited sebesar Rp361.474.732.506,00, dengan HPP per paket Rp41.661,19.

2. Nilai penggantian telur ayam ras audited sebesar Rp225.750.056.562,00, dengan HPP per paket Rp26.018,46.

3. Nilai penggantian goodie bag audited sebesar Rp6.351.254.297,00, dengan HPP per lembar Rp4.392,02.

4. Biaya transporter audited sebesar Rp193.129.486.500,00, dengan rata-rata Rp22.258,83 per paket.

Seluruh koreksi tersebut telah disetujui PT RNI dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

Namun temuan paling tajam BPK bukan hanya pada angka koreksi, melainkan pada tata kelola pembiayaan program.

Dalam bagian temuan, BPK menyebut: “Pengelolaan Kredit Modal Kerja Kegiatan Penanganan Stunting Tahun 2024 Belum Menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.”

PT RNI menggunakan fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Tabungan Negara berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 196/S/CBD/CBB/VII/2024 dengan plafon Rp500 miliar dan bunga 8,75% per tahun. Selama periode 7 Agustus hingga 4 Desember 2024, pinjaman dicairkan 48 kali dengan total Rp443.336.377.555,00.

Biaya bunga sampai 31 Desember 2024 tercatat Rp9.185.566.591,00. Karena masih terdapat sisa pinjaman Rp73.830.880.417,00, perusahaan diproyeksikan menanggung tambahan bunga hingga 22 Juli 2025 sebesar Rp3.804.511.870,00.

BPK menyimpulkan secara gamblang, “Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp3.804.511.870,00.”

Lebih lanjut, BPK menyebut penyebabnya adalah Direksi PT RNI:

a. Kurang cermat dalam menentukan periode KMK yang selaras dengan periode penugasan dari pemerintah;
b. Kurang cermat dalam melaksanakan manajemen kas terkait penugasan pemerintah dalam penyaluran bantuan pangan penanganan stunting; dan
c. Kurang cermat dalam melakukan mitigasi atas risiko keterlambatan pembayaran program penyaluran bantuan pangan penanganan stunting.

Direksi PT RNI dalam tanggapannya mengakui tetap menanggung kewajiban bunga kepada perbankan karena seluruh pembiayaan program dijalankan menggunakan fasilitas pinjaman komersial dan tidak terdapat dukungan penyertaan modal kerja dari pemerintah.

BPK pun memberikan rekomendasi tegas kepada Direktur Utama PT RNI agar menetapkan periode KMK yang selaras dengan penugasan pemerintah, segera menyelesaikan KMK kepada Bank BTN, serta meningkatkan koordinasi dengan Bapanas terkait pembayaran dan mitigasi risiko keterlambatan.

Program bantuan yang seharusnya menjadi tameng bagi anak-anak terdampak stunting justru menyisakan catatan keras auditor negara. Koreksi miliaran rupiah dan potensi pemborosan akibat tata kelola pembiayaan menjadi alarm serius bahwa program sosial bernilai ratusan miliar rupiah tak boleh dikelola secara serampangan.

Topik:

BPK PT RNI Rajawali Nusantara Indonesia Bantuan Pangan Stunting 2024 Audit BPK Temuan BPK Cadangan Pangan Pemerintah Bapanas Kredit Modal Kerja