Wakil Gubernur Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan dengan Pengaduan Palsu
Jakarta, MI – Calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, resmi mengadukan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.
Putri menilai laporan pidana yang sebelumnya ditujukan kepadanya sarat unsur fitnah dan diduga memiliki motif politik, yakni menghambat langkahnya menuju kursi DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
Dalam Pemilu Legislatif 2024, Putri mengantongi 53.700 suara. Ia berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang meraih 161.301 suara dan Eva Stevany Rataba dengan 73.910 suara. Karena NasDem memperoleh dua kursi, Rusdi dan Eva melenggang ke Senayan. Namun setelah Rusdi berpindah partai, posisi PAW disebut menempatkan Putri sebagai kandidat kuat pengganti.
Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum. “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya usai mendampingi pelaporan di SPKT Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).
Laporan terhadap Putri sebelumnya diajukan melalui kuasa hukum Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Putri dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow senilai Rp1,730 miliar.
Delapan bulan berselang, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Putri sebagai tersangka melalui surat tertanggal 31 Desember 2025. Status itu memicu polemik luas dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Pihak Putri menilai terjadi kampanye hitam yang terstruktur untuk merusak reputasinya. Ia bahkan melaporkan seorang pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Januari 2026 terkait dugaan penyebaran informasi yang merugikan.
Tak hanya itu, Putri juga mengadukan Kabid Humas Polda Sulsel ke Divisi Propam Mabes Polri atas rilis yang menyebut dirinya terseret kasus umrah subsidi. Menurutnya, ia tidak pernah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Putri mengaku baru mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2026. Ia menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan karena dokumen dikirim ke alamat lamanya di Palopo, padahal sejak September 2023 ia telah berdomisili di Jakarta. Ia juga menyebut penyidik yang menangani perkara sempat berkomunikasi dengannya, namun tidak memberitahukan adanya panggilan resmi.
Merasa dirugikan, Putri mendatangi Polda Sulsel dengan membawa bukti transfer pengembalian modal dan pembagian keuntungan kepada Fatmawati. Kuasa hukumnya menilai asas due process of law tidak dijalankan secara optimal karena kliennya tidak pernah diperiksa pada tahap awal.
Hasil pemeriksaan lanjutan menyebutkan tidak ditemukan unsur pidana. Disebutkan bahwa seluruh modal Rp1,730 miliar telah dikembalikan, bahkan disertai pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar yang nilainya melebihi kewajiban.
Atas dasar itu, Ditreskrimum Polda Sulsel menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Direskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono. “Saya menyampaikan apresiasi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap diri saya. Ini bagian dari pengejawantahan reformasi Polri,” kata Putri.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis penjualan kosmetik Lavish Glow sejak 2022 yang dituangkan dalam dua akta notaris di Makassar pada Juli 2023. Fatmawati disebut bertindak sebagai investor dengan skema pembagian keuntungan 60 persen per produksi 10.000 paket.
Di sisi lain, nama-nama penerima transfer dana dalam perkara tersebut juga disebut muncul dalam pusaran dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang tengah diselidiki Dittipiter Bareskrim Polri. Perkara itu dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) dengan nilai transaksi disebut mencapai puluhan miliar rupiah dan potensi kerugian negara hingga triliunan.
Pengamat hukum menilai perkara ini berpotensi menjadi sorotan nasional karena bersinggungan dengan dinamika politik, penegakan hukum, dan dugaan aliran dana yang lebih luas. Kuasa hukum Putri sendiri berasal dari kantor hukum yang didirikan advokat Sugeng Teguh Santoso, yang juga diketahui memiliki latar belakang politik.
Perkembangan kasus ini dipastikan masih akan terus bergulir, seiring laporan yang kini telah masuk ke Bareskrim Polri.
Topik:
Putriana Dakka Fatmawati Rusdi Wagub Sulsel Bareskrim Polri NasDem PAW DPR RI SP3 Polda Sulsel Politik Sulawesi Selatan Kasus HukumBerita Terkait
SP3 Pilih Kasih? Eks Wakapolri Sentil Polda: Jika Eggi Lolos, Roy Suryo Cs Juga Harus Dibebaskan!
13 jam yang lalu
Bos Dana Syariah Indonesia Dibui Bareskrim: Proyek Fiktif 7 Tahun, Dugaan Penggelapan–TPPU Menjerat Direksi dan Komisaris
10 Februari 2026 15:01 WIB