Diarsipkan Saat Dugaan Korupsi Tol Tebing Tinggi–Serbelawan Muncul, Pakar Desak Praperadilan atas Langkah KPK!
Jakarta, MI – Dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan bukan sekadar kabar angin. Laporan masyarakat tercatat resmi masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi, diregistrasi, ditelaah, dibahas, hingga dituangkan dalam dokumen internal. Namun alih-alih naik ke tahap penyelidikan, perkara itu justru dihentikan dan diarsipkan.
Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026), menunjukkan kasus ini sempat diproses serius di internal KPK. Terdapat Resume Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) serta Nota Dinas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi tertanggal 6 Oktober 2021. Artinya, perkara ini bukan laporan mentah, melainkan sudah melalui mekanisme telaah resmi sebelum akhirnya “diparkir”.
Dokumen bertajuk “Telaah Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan” bernomor Telaah-14/Lid.00.01/22/10/2021 mencatat laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera. Proyek tersebut merupakan bagian dari jaringan JTTS yang dibangun berdasarkan Perpres Nomor 100 Tahun 2014 yang kemudian diubah melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2015.
Dalam resume telaah, secara eksplisit disebutkan sumber informasi berasal dari laporan masyarakat kepada pimpinan KPK mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pengadaan lahan ruas Tebing Tinggi–Serbelawan. Bahkan pada bagian bukti, tercatat adanya satu bundel dokumen laporan yang memuat dugaan terhadap sejumlah pihak.
Namun pada bagian hipotesis, arah perkara berubah tajam. Kasus ini dinilai sebagai sengketa lahan yang masuk ranah hukum perdata sehingga belum dapat dibuat hipotesis dugaan tindak pidana korupsinya. Kesimpulan tersebut menjadi dasar keputusan Lid/Pulinfo/Arsip tertanggal 4 Oktober 2021.
Nota Dinas Deputi Penindakan dan Eksekusi saat itu menyatakan perkara tidak dapat ditindaklanjuti karena belum terindikasi melibatkan penyelenggara negara dan/atau penegak hukum serta dinilai berada di luar kewenangan KPK. Perkara pun direkomendasikan untuk diarsipkan, dengan catatan dapat dibuka kembali jika terdapat informasi tambahan.
Langkah ini memicu tanda tanya besar. Di satu sisi, dokumen internal mengakui adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan bukti pendukung. Di sisi lain, perkara dihentikan dengan argumentasi sengketa perdata tanpa pendalaman lebih lanjut terhadap potensi kerugian negara.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keputusan tersebut janggal dan layak diuji. Kepada Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026), ia menyatakan: “Saya menyarankan masyarakat melalui perwakilannya menggugat praperadilan terhadap KPK terhadap penghentian penyelidikan yang dilakukan.”
Ia juga mempertanyakan konsistensi logika penghentian perkara. “Sangat aneh, aduan yang sudah masuk telaah, dan ditemukan dugaan TPK, tapi tiba-tiba diarsipkan. Kalau ada bukti penerimaan juga bisa dilaporkan pidana.”
Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen sah untuk menguji keputusan penghentian proses hukum oleh aparat penegak hukum. Pengarsipan administratif, tegasnya, tidak otomatis menghapus potensi pertanggungjawaban pidana jika unsur-unsurnya terpenuhi.
Sektor pengadaan tanah proyek jalan tol selama ini dikenal rawan praktik penggelembungan nilai ganti rugi, manipulasi data tanah, hingga konflik kepentingan. Karena itu, penghentian perkara tanpa penyelidikan mendalam dinilai berisiko menutup peluang pembuktian dugaan kerugian negara.
Kasus Tol Tebing Tinggi–Serbelawan kini menjadi preseden: sebuah laporan dugaan korupsi yang telah ditelaah secara internal berakhir di arsip. Administrasi mungkin selesai, tetapi pertanyaan publik belum terjawab..
Hingga berita ini dipublikasikan, Komjen Pol Karyoto yang kini menjabat Kabaharkam Polri belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026) sore.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026).
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
KPK Tol Tebing Tinggi–Serbelawan dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Trans Sumatera praperadilan Abdul Fickar Hadjar Universitas Trisakti penghentian penyelidikan arsip perkara dugaan TPK keuangan negaraBerita Terkait
Rp 75 Miliar Disunat, KPK Bongkar Skandal Busuk Pejabat KPP Madya Jakarta Utara
30 menit yang lalu
BPK Bongkar Dugaan Pelanggaran di AirNav: Rp10,52 M Tak Wajar hingga Proyek ATC Lampung Bermasalah
1 jam yang lalu