CPO Disamarkan Jadi Limbah, 11 Tersangka Terkuak: Modus Licik Menguras Triliunan Rupiah

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 13 Februari 2026 3 jam yang lalu
Anang Supriatna ditunjuk sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kajagung) (Foto: Istimewa)
Anang Supriatna ditunjuk sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kajagung) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Aroma kejahatan terstruktur dalam skandal ekspor crude palm oil (CPO) makin menyengat. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Medan, menyusul penetapan 11 tersangka dalam perkara dugaan rekayasa ekspor CPO yang “disulap” menjadi palm oil mill effluent (POME) alias limbah sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penggeledahan menyasar sejumlah kantor perusahaan milik para tersangka yang diduga menjadi simpul praktik culas tersebut.

“Penggeledahan masih berlangsung. Jadi belum tahu hasilnya. Tunggu saja,” kata Anang, Kamis (12/02/2026).

Anang mengungkapkan, sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah beberapa lokasi lain dan menyita dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara ini.

Namun hingga kini, aset para tersangka belum berhasil disita. Menurut Anang, penyidik tidak hanya memburu pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengejar pemulihan kerugian negara yang nilainya mencengangkan.

“Untuk aset sementara belum ada. Masih ditelusuri, karena kami tidak hanya fokus mempidanakan orang, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” tegasnya.

Lebih jauh, Kejaksaan Agung membuka peluang menyeret mantan pejabat instansi terkait.

“Tapi bagaimana dan seperti apa, semua tergantung hasil pendalaman penyidikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dugaan korupsi rekayasa ekspor CPO yang dicatat sebagai POME pada periode 2022–2024. Praktik ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Dua tersangka berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan yang sejak 2024 menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai wilayah Bali, NTB, dan NTT, serta MZ yang merupakan pegawai pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Sementara dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, ditetapkan tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus fungsional analis kebijakan dan pembina industri ahli madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan.

Delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni:

ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP), dan  RND (Direktur PT PAJ),

Sementara 4 sisanya antara lain, TNY (Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International), VNR (Direktur PT SIP), BN (Direktur PT CKK), serta YSR (Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP).

Skandal ini menempatkan praktik rekayasa ekspor sawit sebagai kejahatan berjamaah lintas korporasi dan birokrasi, yang bukan hanya merusak tata kelola ekspor, tetapi juga berpotensi menggerogoti keuangan negara dalam skala triliunan rupiah.

Topik:

rekayasa ekspor CPO POME korupsi sawit penggeledahan Kejaksaan Agung 11 tersangka Bea Cukai Kementerian Perindustrian