Skandal Gizi Nasional Menganga: Dugaan Korupsi PMT Kembali Dibuka, KPK Ditantang Bertindak Cepat

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 13 Februari 2026 5 jam yang lalu
Infografis - Korupsi PMT Balita & Ibu Hamil Kemenkes 2016-2020 (Dok MI)
Infografis - Korupsi PMT Balita & Ibu Hamil Kemenkes 2016-2020 (Dok MI)

Infografis, MI — Skandal gizi balita dan ibu hamil kembali membusuk di meja penegak hukum. Kasus dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia periode 2016–2020 kini resmi kembali dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat mandek bertahun-tahun di tangan aparat penegak hukum lain.

Sorotan tajam datang dari Hudi Yusuf pengamat hukum Universitas Borobudur, yang menilai pembongkaran perkara ini sejatinya tidak serumit yang dibayangkan.

“Padahal KPK tinggal grebek saja dan cari blue print pembuatan makanan tambahan untuk ibu hamil dari blue print-nya." kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, Semua bisa terdeteksi jika kasus ini memang benar-benar ditelusuri, bagian mana yang dikurangi sehingga gizinya jadi kurang. 

"Dari situ bisa langsung diketahui bagian mana yang dikurangi, sehingga kandungan gizinya jadi kurang,” tegas Hudi Yusuf.

Pernyataan itu menampar keras lambannya pengusutan perkara yang menyentuh langsung hajat hidup balita dan ibu hamil—kelompok paling rentan dalam program pencegahan stunting nasional.

Sebelumnya, kasus PMT ini pernah diselidiki Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jampidsus pada 2019 serta Polda Metro Jaya pada 2022.

Namun, dua institusi tersebut menyatakan belum menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan, dengan alasan belum terlihat adanya kerugian negara saat itu.

Dalam surat resmi, Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penyelidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru. Surat tersebut ditujukan kepada pejabat dan perusahaan yang terlibat dalam pengadaan biskuit PMT untuk balita dan ibu hamil.

Kini, bola kembali berada di tangan KPK. Lembaga antirasuah itu berencana menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang memungkinkan penyidikan dilakukan tanpa penetapan tersangka terlebih dahulu guna memperdalam peran para pihak serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Penyelidikan sendiri telah berjalan sejak awal 2024 dan disebut hampir rampung.

Program PMT sejatinya dirancang untuk menekan angka stunting melalui penyediaan makanan bergizi—mulai dari biskuit, susu, telur, hingga pangan tambahan lain bagi balita dan ibu hamil. Namun, modus yang kini disorot justru memukul jantung program tersebut: dugaan penurunan kualitas gizi biskuit, pengaturan pemenang tender, hingga dugaan mark up harga.

Dari sisi anggaran, pengadaan PMT sejak 2013 hingga 2019 menghabiskan dana ratusan miliar hingga triliunan rupiah, dengan pemenang tender berasal dari sejumlah perusahaan besar. Nilai pagu anggaran terus meningkat, terutama pada periode 2016–2019 yang kini menjadi fokus utama penyelidikan KPK.

Singkatnya, perkara yang sempat dianggap buntu ini kembali dibuka dengan harapan lahirnya bukti baru untuk membongkar dugaan korupsi dalam program gizi nasional—sebuah skandal yang berlangsung di era pemerintahan Joko Widodo—dan yang dampaknya langsung menyasar masa depan generasi Indonesia.Apakah Anda menyukai kepribadian ini?

Topik:

kasus PMT korupsi Kemenkes biskuit PMT dugaan penurunan gizi Sprindik KPK