Deret “Ahli” Dihadirkan: Kasus Ijazah Jokowi Jalan di Tempat

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 12 Februari 2026 3 jam yang lalu
Ijazah Jokowi (Foto: Ist)
Ijazah Jokowi (Foto: Ist)

Jakarta, MI — Upaya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (trio RRT) menghadirkan deretan nama besar sebagai saksi ahli dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat. Namun, di tengah parade tokoh publik yang dihadirkan, satu fakta krusial justru menohok: berkas perkara mereka dinilai jaksa belum lengkap dan dikembalikan.

Trio RRT menghadirkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, peneliti senior LIPI Mohammad Sobari, serta mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai ahli. Ketiganya dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).

Kuasa hukum RRT, Refly Harun, menyebut baru dua ahli yang hadir lebih dulu, sementara Din Syamsuddin dijadwalkan menyusul.

“Sebenarnya tiga ya, nanti menyusul Profesor Din Syamsuddin, tapi yang sudah hadir adalah Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Oegroseno, kita tahu beliau adalah mantan Wakapolri. Nah, yang kedua adalah teman baik saya, Muhammad Sobari,” ujar Refly, Rabu (12/2/2026). 

Di hadapan penyidik, Oegroseno menyatakan akan memberikan keterangan berdasarkan rekam jejak pengabdiannya di institusi Polri.

“Ya saya akan memberikan keterangan nanti berkaitan dengan pekerjaan, pengalaman saya, pengabdian saya selama 35 tahun 2 bulan di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Oegroseno.

Ia belum mau mengungkap materi pemeriksaan. Oegroseno menegaskan akan menjelaskan lebih jauh setelah proses pemeriksaan rampung.

“Mudah-mudahan Polri yang saya cintai dan dicintai masyarakat seluruhnya akan tetap tegak berdiri sesuai dengan apa yang ada dipakai di tutup kepala seluruh anggota Polri yaitu Insan Rastra Sewakottama, abdi utama daripada nusa dan bangsa,” ucapnya.

Namun, di balik kehadiran tokoh-tokoh besar tersebut, proses hukum perkara ini justru menunjukkan sinyal problematis. Berkas perkara trio RRT telah lebih dulu dikirim ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026, tetapi dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ironisnya, di tengah gencarnya pemeriksaan dan pemanggilan saksi ahli, penyidik justru telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih berlanjut—namun belum mampu menembus tahap penuntutan karena berkas dinyatakan belum memenuhi syarat.

Sebagai tindak lanjut pengembalian berkas, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta pada Rabu (11/2). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Joko Widodo selaku pelapor, yang dimintai keterangan di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah.

Kasus yang sejak awal menyita perhatian publik ini kini menghadirkan ironi: nama-nama besar dihadirkan sebagai ahli, tetapi substansi perkara justru tersendat di meja jaksa. Di tengah sorotan nasional, perkara yang menyeret Roy Suryo Cs kembali dipertanyakan—apakah benar bergerak menuju kepastian hukum, atau justru terus berputar di lingkaran prosedural tanpa ujung.

Topik:

Hukum Roy Suryo Rismon Sianipar dr Tifa Kasus Ijazah Jokowi Polda Metro Jaya Saksi Ahli Oegroseno Din Syamsuddin Refly Harun SP3 Kepastian Hukum