31 Kajari Diganti: “Penyegaran” atau Alarm Serius di Tubuh Kejaksaan?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 12 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok MI)
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung kembali mengguncang jajaran internalnya. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memutasi dan mengganti 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sekaligus di berbagai daerah melalui Surat Keputusan Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Langkah yang disebut sebagai “penyegaran organisasi” itu justru membuka satu fakta penting: sejumlah Kajari yang diganti merupakan pejabat yang sebelumnya telah diperiksa secara internal oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut mutasi tersebut sebagai kebijakan strategis untuk memperkuat profesionalisme dan disiplin aparatur.

Namun, di balik narasi penyegaran, publik mencatat fakta krusial.

Dalam daftar mutasi, tercatat mantan Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas termasuk pejabat yang diganti.

Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas.

Posisi mereka kini diisi oleh pejabat baru, yakni Mochamad Iqbal, Sabrul Iman, dan Hasbi Kurniawan.

Pergantian ini sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan integritas di level pimpinan kejaksaan negeri bukan isu kecil.

Mutasi juga menyentuh wilayah-wilayah strategis seperti Surabaya, Tangerang, Samarinda, Jember, hingga berbagai daerah lain yang selama ini menjadi pusat pelayanan hukum dan penanganan perkara penting.

Secara resmi, Kejaksaan Agung menyatakan rotasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan dinamika penegakan hukum. Namun, keterkaitan langsung antara mutasi dengan riwayat pemeriksaan etik terhadap beberapa Kajari memunculkan pertanyaan serius:

apakah ini murni penyegaran, atau justru bentuk koreksi terhadap masalah internal yang lebih dalam?

Pengamat hukum menilai, mutasi massal ini seharusnya tidak berhenti pada rotasi jabatan semata.

Ia harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan benar-benar dituntaskan secara transparan.

Apalagi, kritik masyarakat terhadap kinerja penegakan hukum di daerah selama ini kerap menyasar persoalan yang sama: penanganan perkara yang tidak profesional, konflik kepentingan, hingga praktik transaksional.

Ironisnya, hingga kini Kejaksaan Agung belum membuka secara detail status akhir pemeriksaan terhadap para Kajari yang sebelumnya diperiksa.

Dalam surat mutasi, juga belum tercantum penempatan jabatan baru bagi sejumlah pejabat yang digeser, sehingga menimbulkan spekulasi di publik apakah mutasi ini disertai sanksi, pembinaan, atau sekadar reposisi administratif.

Mutasi 31 Kajari sekaligus memang bisa dibaca sebagai langkah pembenahan.

Namun tanpa keterbukaan atas hasil pemeriksaan internal, kebijakan ini berisiko hanya menjadi rotasi sunyi—memindahkan persoalan tanpa benar-benar menyelesaikan akar masalah.

Di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung kini berada di persimpangan:

membuktikan bahwa mutasi ini adalah pintu masuk reformasi serius, atau membiarkan publik kembali curiga bahwa pelanggaran etik cukup ditebus dengan sekadar pindah kursi.

Topik:

Kejaksaan Agung Mutasi Kajari ST Burhanuddin Reformasi Hukum Penegakan Hukum Etika Jaksa Penyalahgunaan Wewenang Korps Adhyaksa