Plt Gubernur hingga Bupati Diperiksa, KPK Bongkar Dugaan “Jatah Preman” Rp7 Miliar di Proyek PUPR
Jakarta, MI - Skandal dugaan pemerasan anggaran proyek di tubuh Pemerintah Provinsi Riau makin telanjang. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, hingga Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, harus duduk di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diperiksa KPK pada Rabu, 11 Februari 2026, di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, dalam perkara dugaan aliran uang pemerasan proyek di Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau. Bukan hanya dua nama besar itu, 14 saksi lain dari lingkar birokrasi, ajudan, tenaga ahli, pejabat teknis hingga pihak swasta ikut diseret untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar kasus individu, melainkan diduga kuat menyentuh jantung pengambilan kebijakan anggaran di tingkat provinsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh saksi hadir dan penyidik fokus menelusuri dua titik krusial: bagaimana anggaran digeser dan ke mana uang mengalir.
“Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu, penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi, Kamis (12/2/2026).
Daftar saksi yang diperiksa menggambarkan betapa luasnya jejaring yang disisir KPK. Mereka adalah: Marjani (ajudan Gubernur Riau), Purnama Irawansyah (Plt Kepala Bappeda), Hatta Said (swasta), Tata Maulana (tenaga ahli Gubernur), Khairil Anwar (Kepala UPT Wilayah I Dinas PUPR PKPP), Syahrial Abdi (Sekda Riau), Thomas Larfo (ASN Pemprov Riau), Fauzan Kurniawan (swasta), Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR), Ardi Irfandi (Kepala UPT Wilayah II), Eri Ikhsan (Kepala UPT Wilayah III), Ludfi Hardi (Kepala UPT Wilayah IV), Baharuddin (Kepala UPT Wilayah V), dan Rio Andriadi Putra (Kepala UPT Wilayah VI).
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025, yang langsung menetapkan tiga tersangka kunci, yakni:
Abdul Wahid (Gubernur Riau), M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP), Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur). Ketiganya resmi ditahan pada 4 November 2025.
Di balik OTT tersebut, KPK mengendus pola klasik namun brutal: permintaan fee proyek yang dilegalkan melalui skema pergeseran anggaran. Penyidik menduga adanya permintaan fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran tahun 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP.
Anggaran proyek melonjak drastis, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau naik Rp106 miliar. Dari lonjakan itulah, diduga muncul kesepakatan fee yang secara vulgar disebut sebagai “jatah preman”, dengan nilai fantastis: Rp7 miliar.
Untuk membongkar alur uang tersebut, KPK sejak November hingga Desember 2025 melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah titik strategis kekuasaan di Riau. Mulai dari:
rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Gubernur Riau (15 Desember 2025),
rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (18 Desember 2025),
dengan penyitaan dokumen dan uang tunai lebih dari Rp400 juta dalam rupiah dan dolar Singapura.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor BPKAD Pemprov Riau dan sejumlah rumah (12 November 2025), serta rumah dinas Gubernur Riau dan lokasi lainnya (6 November 2025). Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, hingga rekaman CCTV.
Seluruh barang bukti tersebut difokuskan untuk mengurai dugaan pergeseran anggaran yang direkayasa serta aliran dana fee proyek yang diduga mengalir di balik meja kekuasaan.
Kini, pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu menjadi sinyal keras bahwa KPK tidak berhenti pada pejabat teknis semata. Skandal ini mengarah pada satu pertanyaan besar yang tak bisa lagi dihindari publik:
siapa sesungguhnya pengendali skema “jatah preman” dalam proyek-proyek strategis Pemprov Riau?
Topik:
KPK Korupsi OTT KPK Pemprov Riau Plt Gubernur Riau Bupati Indragiri Hulu Dinas PUPR Fee Proyek Pergeseran Anggaran Skandal AnggaranBerita Sebelumnya
31 Kajari Diganti: “Penyegaran” atau Alarm Serius di Tubuh Kejaksaan?
Berita Terkait
Deret Perkara Jumbo Menggantung di KPK: Triliunan Rupiah Dipertaruhkan!
3 menit yang lalu
KPK Diuji di Kasus Whoosh: Berani Bongkar Mark Up atau Mandek di Tengah Jalan?
1 jam yang lalu