Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, KPK: Panggilan Kuat Untuk Introspeksi!
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 yang dirilis Transparency International. Dalam laporan tersebut, skor IPK Indonesia tercatat diangka 34, turun dari tahun sebelumnya dimana Indonesia mendapat skor 37.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif," kata Budi, Kamis (12/2/2026).
Menurut Budi, skor IPK atau Corruption Perceptions Index (CPI) mencerminkan tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi, sekaligus menggambarkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Ia menekankan pentingnya komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya KPK, untuk memastikan perbaikan sistem berjalan secara berkelanjutan.
"Kami berharap setiap progresivitas penegakan hukum oleh KPK ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi," tuturnya.
KPK juga menilai penurunan skor IPK menandakan bahwa komitmen perbaikan, khususnya dalam aspek pencegahan korupsi, masih perlu ditingkatkan.
Dalam upaya memperkuat sistem pencegahan, KPK telah melakukan berbagai pengukuran, salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
Survei tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta memberikan rekomendasi perbaikan.
Selain itu, KPK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga melakukan pengukuran melalui Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) yang mengukur perilaku koruptif, termasuk di sektor pendidikan.
KPK berharap hasil CPI, SPI, dan IPAK dapat menjadi dasar perbaikan sistem tata kelola pemerintahan secara lebih serius dan kolaboratif.
“KPK berharap setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan,” imbuhnya.
Budi menegaskan, apabila seluruh temuan dalam CPI, SPI, dan IPAK ditindaklanjuti secara konsisten, maka perbaikan tata kelola dan sistem pemerintahan akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Topik:
KPK Indeks Persepsi Korupsi Transparency International Pemberantasan Korupsi