Diskon Pajak 80 Persen, Negara Dijual dari Meja Pemeriksa Pajak
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berada di bawah sorotan publik menyusul terbongkarnya skandal suap dan manipulasi kewajiban pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang diduga memangkas potensi penerimaan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Di tengah derasnya desakan publik agar aktor utama segera dibongkar hingga ke akar, KPK menegaskan penanganan perkara masih berlangsung. “Saat ini kami masih fokus untuk pemeriksaan para saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Monitorindonesia.com, Selasa (10/2/2026).
Budi menyampaikan, proses penyidikan terhadap perkara dugaan suap dan manipulasi pajak tersebut masih terus didalami oleh tim penyidik.
“Penyidikan masih berjalan,” tegasnya.
Ia juga meminta publik bersabar menunggu perkembangan lanjutan dari perkara yang menyeret pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Kita tunggu perkembangannya ya,” lanjut Budi.
Namun, pernyataan normatif itu berhadapan langsung dengan besarnya skandal yang kini membongkar wajah gelap birokrasi fiskal—institusi yang seharusnya menjadi benteng utama penerimaan negara. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026 menelanjangi praktik “diskon pajak” yang secara brutal memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah perusahaan hingga sekitar 80 persen.
Kasus ini bukan sekadar perkara suap biasa. Negara diduga dirugikan secara sistematis melalui rekayasa pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat struktural, tim penilai, konsultan, hingga pihak swasta. Skema tersebut menunjukkan bahwa manipulasi kewajiban pajak bukan kerja individu semata, melainkan berpotensi merupakan pola kejahatan terorganisir di dalam tubuh administrasi perpajakan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifuddin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta Askot Bahtiar yang tergabung dalam tim penilai pajak. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari pemeriksaan kewajiban PBB perusahaan tambang nikel, PT WP, untuk tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan awal, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar pajak mencapai sekitar Rp75 miliar.
Ironisnya, temuan itu justru menjadi pintu masuk transaksi gelap.
Dalam proses sanggahan yang diajukan perusahaan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga meminta agar perusahaan membayar pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari angka tersebut, sebesar Rp8 miliar diduga disiapkan sebagai fee untuk dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
PT WP sempat menolak nilai tersebut dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan gelap itulah yang kemudian berujung pada terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025, dengan nilai kewajiban pajak anjlok menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Artinya, kewajiban PBB dipangkas sekitar Rp59,3 miliar atau setara 80 persen dari nilai awal.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tegas Asep.
Untuk memenuhi komitmen fee, dana Rp4 miliar dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak perusahaan. Uang itu kemudian ditukar ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Uang suap tersebut tidak berhenti di tangan dua pejabat itu. Pada Januari 2026, dana kembali didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak lain.
“Uang Rp4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi,” ungkap Asep.
Rantai pembagian uang inilah yang akhirnya memicu OTT KPK. Delapan orang sempat diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai valuta asing sebesar SGD 165 ribu atau sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Pengusutan perkara ini pun tidak berhenti di level kantor pajak wilayah. Pada 13 Januari 2026, KPK menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri aliran dana, pola komunikasi antar pihak, serta dugaan penyimpangan mekanisme penetapan PBB yang disinyalir berlangsung secara sistematis.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor penerimaan negara. Terlebih, perkara ini merupakan kasus besar pertama yang ditangani KPK dengan menggunakan ketentuan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, di mana para tersangka tidak lagi ditampilkan ke publik dalam konferensi pers dengan dalih penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum. Ia menyebut pengungkapan kasus ini sebagai shock therapy bagi seluruh aparatur pajak agar praktik perampokan negara dari dalam institusi fiskal tidak kembali terulang.
Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar janji dan prosedur. Skandal “diskon pajak” bernilai puluhan miliar rupiah ini menuntut keberanian KPK untuk membongkar aktor-aktor besar di balik layar, bukan hanya menghukum pelaksana di level teknis. (Din)
Topik:
KPK Korupsi Pajak OTT DJP KPP Madya Jakut Suap Pajak Diskon Pajak Kejahatan Fiskal.Berita Sebelumnya
Usut Kasus Suap Ijon Proyek, KPK Dalami Keterangan Ibu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Berita Selanjutnya
Kejagung Kejar Harta Koruptor CPO–POME
Berita Terkait
Sempat Hidup di Meja KPK, Dugaan Korupsi Tol Tebing Tinggi–Serbelawan Berakhir di Arsip!
2 menit yang lalu
Deret Perkara Jumbo Menggantung di KPK: Triliunan Rupiah Dipertaruhkan!
1 jam yang lalu