Skandal RPTKA Kemenaker: Perintah Hakim Jadi Alarm, KPK Wajib Bongkar Jejaring Elite

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 13 Februari 2026 2 jam yang lalu
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dok Ist)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Dok Ist)

Jakarta, MI — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti perintah majelis hakim agar Risharyudi Triwibowo mengembalikan uang 10.000 dolar AS dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan justru membuka kembali pertanyaan besar. 

sejauh mana KPK berani menguliti relasi kekuasaan di balik praktik pemerasan sistemik yang telah berlangsung bertahun-tahun?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pengembalian uang itu adalah konsekuensi langsung dari perintah hakim.

“Itu kan perintah hakim. Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu yang dilakukan oleh JPU adalah melaksanakan perintah hakim,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (13/2).

Risharyudi bukan figur biasa. Ia diketahui pernah menjadi staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024—periode yang sama dengan terjadinya dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.

Fakta ini membuat perkara RPTKA tidak lagi sekadar soal “oknum birokrasi”, melainkan menyeret dugaan kuat adanya lingkar relasi kekuasaan di sekitar pusat pengambilan kebijakan.

Budi juga menegaskan, KPK membuka peluang memanggil kembali Risharyudi.

“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, dan meminta keterangan berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut.” tegasnya. 

Perintah hakim agar Risharyudi mengembalikan uang 10 ribu dolar AS seharusnya tidak diperlakukan sebagai urusan administratif semata.

Pengembalian uang, tanpa pengusutan menyeluruh tentang asal-usul aliran dana, peran, dan relasi kekuasaan yang melindungi praktik pemerasan, justru berisiko menjadi bentuk “pemutihan” kasus.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni. 

Senentara 4 lainnya adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad

Seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam rentang 2019 hingga 2024, KPK menyebut praktik pemerasan ini telah mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar.

Angka tersebut mempertegas bahwa kasus RPTKA bukan kejahatan kecil, melainkan kejahatan terorganisasi dan berlangsung lama.

Jangan Biarkan Kasus Ini Mandek di Level Pelaksana

Dengan munculnya fakta keterkaitan Risharyudi Triwibowo—yang pernah berada di lingkaran langsung pimpinan kementerian—KPK tidak lagi punya alasan untuk membatasi perkara ini hanya pada delapan ASN.

Jika pemanggilan ulang Risharyudi hanya berakhir sebagai formalitas, sementara jejaring di atasnya tidak disentuh, maka skandal RPTKA berpotensi menjadi contoh lain bagaimana kasus besar dikecilkan dengan menahan pelaku di level teknis, tetapi membiarkan aktor strategis tetap aman..

Topik:

korupsi kpk kemenaker rptka pemerasan birokrasi skandal hukum pengadilan pejabat