Tol Tebing Tinggi “Dikubur”, Prof Trubus: Kejagung Harus Ambil Alih, Jangan Ulangi Pola Seperti Kasus Nikel Konut Rp2,7 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2026 1 jam yang lalu
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI/Pribadi)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Gelombang pertanyaan publik atas dihentikannya dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan kini memasuki babak baru. 

Setelah terungkap bahwa perkara tersebut sempat diregistrasi, ditelaah, hingga dibahas di internal Komisi Pemberantasan Korupsi, namun akhirnya diarsipkan, desakan agar penanganan diambil alih oleh aparat lain pun menguat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai langkah penghentian itu tidak boleh menjadi titik akhir. Ia secara tegas menyebut Kejaksaan Agung perlu turun tangan.

“Kalau KPK menyatakan tidak cukup bukti dan mengarsipkan, bukan berarti substansi dugaan kerugian negara hilang. Berkaca dari kasus tambang nikel Konawe Utara Rp2,7 triliun, Kejaksaan Agung bisa dan perlu mengambil alih,” tegas Prof. Trubus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, preseden sudah jelas. Saat KPK menghentikan penyidikan dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Kejaksaan Agung justru bergerak melakukan penyidikan baru. Bahkan, kasus tersebut menyangkut potensi kerugian negara fantastis hingga Rp2,7 triliun dari penjualan nikel akibat perizinan yang diduga melawan hukum.

“Artinya, penghentian di satu lembaga bukan akhir dari segalanya. Jika ada indikasi kuat penyalahgunaan keuangan negara, aparat penegak hukum lain memiliki legitimasi untuk masuk,” ujar Trubus.

Dokumen internal KPK yang diperoleh media menunjukkan perkara Tol Tebing Tinggi–Serbelawan bukan sekadar rumor. Laporan masyarakat tercatat resmi dalam Resume Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan diperkuat Nota Dinas Deputi Penindakan tertanggal 6 Oktober 2021.

Dalam dokumen tersebut secara eksplisit disebutkan sumber informasi berasal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Tebing Tinggi–Serbelawan. Bahkan terdapat satu bundel dokumen laporan yang dilampirkan, lengkap dengan nama pelapor dan pihak yang diduga terlibat.

Namun arah penanganan berubah ketika KPK menyimpulkan perkara itu sebagai sengketa lahan yang masuk ranah perdata sehingga “belum dapat dibuat hipotesis”. Hasilnya: perkara diarsipkan.

Bagi Prof. Trubus, logika tersebut problematik. Ia menilai, dalam banyak kasus korupsi pengadaan tanah, modus awalnya memang kerap dibungkus sengketa perdata.

“Justru di sektor pengadaan tanah infrastruktur, potensi korupsinya tinggi. Mark-up nilai ganti rugi, manipulasi subjek dan objek tanah, konflik kepentingan. Kalau langsung diposisikan sebagai sengketa perdata tanpa pendalaman pidana, di situ letak bahayanya,” ujarnya tajam.

Ia menambahkan, publik berhak mendapatkan kepastian apakah benar tidak ada kerugian negara atau hanya belum dibuka secara komprehensif. Apalagi proyek Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat merupakan bagian dari program strategis nasional dalam jaringan Jalan Tol Trans Sumatera.

“Kalau ada dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek strategis, itu bukan perkara kecil. Kejaksaan Agung harus proaktif. Jangan sampai muncul kesan perkara ‘hidup’ sebentar lalu ‘dimatikan’ secara administratif,” kata Trubus.

Sebagaimana terjadi di Konawe Utara, ketika KPK menghentikan penyidikan terhadap mantan Bupati setempat karena dianggap tidak cukup bukti, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan penyidikan dugaan izin tambang yang memasuki kawasan hutan lindung. Penyidik bahkan telah memeriksa saksi dan menghitung potensi kerugian negara.

Preseden itu, menurut Trubus, menjadi cermin penting. “Kalau di kasus nikel saja bisa diambil alih dan didalami lagi, maka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah tol ini pun semestinya ada keberanian yang sama. Jangan ada standar ganda dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Kini, keputusan ada di tangan Kejaksaan Agung. Arsip mungkin menutup berkas di satu meja, tetapi tanda tanya publik tentang dugaan penyalahgunaan keuangan negara di proyek Tol Tebing Tinggi–Serbelawan belum benar-benar tertutup.

Mobitorindonesia.com sebelumnya memberitakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan ternyata tidak berhenti pada isu liar di lapangan.

Laporan masyarakat itu secara resmi masuk, diregistrasi, ditelaah, dibahas, dan diputuskan di internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun seluruh proses tersebut berujung pada satu keputusan krusial: penghentian penanganan dan pengarsipan perkara.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026), rangkaian ini terungkap dari dua dokumen internal KPK yang saling berkaitan. 

Pertama, Resume Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Kedua, Nota Dinas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi tertanggal 6 Oktober 2021. Dua dokumen ini membuktikan bahwa perkara tersebut sempat “hidup” di meja KPK, sebelum akhirnya dimatikan secara administratif.

Dokumen pertama berjudul “Telaah Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan” yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Dokumen ini bernomor Telaah-14/Lid.00.01/22/10/2021 dengan Nomor Agenda Informasi Awal SM/0475/22/09/2021.

Korupsi Tol Tebing Tinggi

Telaah tersebut dilakukan oleh tim penelaah yang terdiri dari Dedi S, C, Dian, Rio, Zahra, Joan, Vandi, Faddy, Yander, dan Marvin, dengan pelaksanaan telaahan pada Oktober 2021.

Dalam bagian Resume Informasi Dugaan TPK, KPK secara eksplisit menuliskan sumber perkara ini berasal dari laporan masyarakat. Dalam dokumen itu tertulis:

“Sumber informasi adalah diperoleh berdasarkan laporan masyarakat yang dikirim kepada pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Tebing Tinggi – Serbelawan.”

KPK juga mencatat konteks proyek yang dilaporkan. Pada bagian Tambahan Informasi dari Penelaah, dijelaskan bahwa Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan lanjutan konektivitas dari Jalan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) yang telah beroperasi sejak 2019. Proyek ini dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015, dan dilaksanakan oleh pemerintah untuk membangun serta mengembangkan Jalan Tol Trans Sumatera.

Lebih jauh, KPK bahkan mengakui adanya dugaan yang menyentuh aspek keuangan negara. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa laporan berkaitan dengan “dugaan penyalahgunaan keuangan negara terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.”

Pada bagian Bukti, KPK mencatat secara rinci:

“1 (Satu) bundel dokumen laporan dari H. Oloan Partemuan, SH dan Raja Sungkeman Lingga, SH serta dugaan terhadap Edi Syahputra CS terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.”

Namun arah penanganan berubah drastis ketika memasuki bagian Hipotesis. Dalam dokumen resmi KPK tersebut tertulis:

“Bahwa kasus ini adalah sengketa lahan yang masuk ke ranah hukum perdata sehingga belum dapat dibuat hipotesis-nya.”

Kesimpulan inilah yang kemudian menjadi dasar utama penghentian perkara. Pada bagian akhir telaah, KPK menetapkan Hasil Telaah: Lid / Pulinfo / Arsip, tertanggal 04 Oktober 2021, dan ditandatangani oleh Satgas I.

Dokumen ini juga diperkuat dengan catatan tulisan tangan internal yang berbunyi:

“Dr. Erna, Tolong dibuat ND ke Pimpinan melaporkan hasil telaah ini. Dedi, 5/10/21.”

Catatan tersebut menguatkan bahwa hasil telaah ini kemudian ditindaklanjuti secara struktural melalui Nota Dinas kepada pimpinan KPK.

Dalam Nota Dinas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, tertanggal 6 Oktober 2021 itu, KPK secara tegas menyatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penyelidikan, dengan alasan belum terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan/atau penegak hukum, serta menyebut KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

Atas dasar itu, KPK menyarankan agar informasi dugaan tindak pidana korupsi ini diarsipkan dan hanya dapat ditelaah kembali apabila terdapat informasi tambahan yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Keputusan ini memantik pertanyaan serius. Di satu sisi, dokumen internal KPK secara terang mengakui adanya laporan masyarakat, dokumen pendukung, serta dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Di sisi lain, perkara justru dihentikan dengan label sengketa perdata, tanpa pengujian lebih jauh terhadap potensi kerugian negara.

Padahal, pengadaan tanah proyek jalan tol selama ini dikenal sebagai sektor rawan praktik penggelembungan nilai ganti rugi, manipulasi subjek dan objek tanah, hingga konflik kepentingan yang kerap bermuara pada tindak pidana korupsi. Namun dalam kasus Tol Tebing Tinggi–Serbelawan, seluruh rangkaian dugaan itu berhenti di meja telaah.

Pengarsipan ini menambah daftar laporan dugaan korupsi proyek infrastruktur yang kandas di tahap awal. Arsip memang menutup administrasi, tetapi substansi dugaan—terutama soal keuangan negara—tetap menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Hingga berita ini dipublikasikan, Komjen Pol Karyoto yang kini menjabat Kabaharkam Polri belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026) sore.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026).

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

Tol Tebing Tinggi Serbelawan KPK Kejaksaan Agung Prof Trubus Rahardiansah Universitas Trisakti korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Trans Sumatera kasus nikel Konawe Utara kerugian negara proyek strategis nasional