Mangihut Sinaga Tegaskan Tak Terlibat Kasus LPEI Rp 1,8 T: Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Liar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Januari 2026 12:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga (Foto: Dok MI/An)
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga (Foto: Dok MI/An)

Jakarta, MI – Jaksa penuntut umum mendakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2014–2015. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1,8 triliun.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Jaksa menyatakan Hendarto melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pejabat LPEI, yakni Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama … sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” kata jaksa.

Dalam dakwaan diuraikan, Hendarto disebut menggunakan fasilitas pembiayaan LPEI untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Ia juga didakwa merekayasa cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan, menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna, serta menjalankan usaha tanpa perizinan yang sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, jaksa menyebut terdakwa merekayasa justifikasi ekspor, menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar, melakukan novasi dengan pihak terafiliasi, hingga memanipulasi laporan penilaian (appraisal) sebagai dasar Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP). Hendarto juga disebut memakai laporan keuangan dari kantor akuntan publik yang bukan rekanan LPEI serta menggunakan dana pembiayaan tidak sesuai tujuan.

Akibat perbuatannya, jaksa menyebut Hendarto memperkaya diri sebesar Rp 1,05 triliun dan USD 49,875 juta atau setara Rp 835,6 miliar, sehingga total sekitar Rp 1,8 triliun. Selain itu, jaksa juga menyebut adanya aliran dana kepada sejumlah pihak lain, di antaranya Dwi Wahyudi, Arif Setiawan, dan Kukuh Wirawan.

Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Mangihut Sinaga Bantah Terkait

Terkait berkembangnya perhatian publik yang turut menyeret nama Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga dalam isu seputar perkara LPEI, Mangihut menegaskan dirinya tidak memiliki sangkut paut dengan kasus yang menjerat Hendarto.

“Saya tegaskan, tidak ada hubungan saya dengan perkara ini. Saya tidak pernah terlibat dalam proses pembiayaan LPEI maupun urusan bisnis para pihak yang sedang didakwa,” kata Mangihut saat dimintai tanggapan.

Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. “Kalau memang ada yang perlu dikonfirmasi, saya terbuka. Tapi jangan sampai opini berkembang seolah-olah saya terlibat, padahal tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Mangihut menilai penting untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik. “Jangan sampai nama orang dibawa-bawa tanpa dasar. Saya menghormati proses hukum yang berjalan, tapi saya pastikan posisi saya tidak terkait dengan kasus ini. Jangan bangun opini liar," tegasnya.

Topik:

Mangihut Sinaga Kasus LPEI Korupsi LPEI Dakwaan Jaksa Hendarto SMJL PT Mega Alam Sejahtera Pengadilan Tipikor Kerugian Negara Pejabat LPEI Berita Korupsi