Barang Bukti Kasus KLHK Diangkut Kejagung dari Rumahnya, Siti Nurbaya Tinggal Nunggu Status Tersangka?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2026 2 jam yang lalu
Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (Foto: Dok MI/Antara)
Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menandai babak serius dalam penyidikan dugaan praktik lancung tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024. 

Kasus ini bukan perkara kecil: ia menyentuh kebijakan strategis sektor sawit nasional yang nilainya triliunan rupiah dan berdampak langsung pada hutan serta perekonomian negara.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan seluruh temuan akan didalami untuk mengurai siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.

“Saya belum dapat info update [mengenai penyitaan uang tunai]. Namun yang jelas ada dokumentasi yang diambil termasuk juga alat bukti elektronik,” ujar Anang kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Pernyataan itu mempertegas bahwa penyidikan tidak berhenti pada simbolik penggeledahan. Jaksa kini membedah dokumen dan jejak digital yang berpotensi membuka tabir dugaan penyimpangan tata kelola sawit selama hampir satu dekade. Lebih dari 20 saksi telah diperiksa, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.

Meski demikian, Kejagung belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya. Anang menyebut penyidikan terus berjalan dan tidak hanya terfokus pada satu nama. Artinya, penyidik tengah memetakan konstruksi perkara secara menyeluruh—siapa berperan apa, dan di mana letak dugaan pelanggarannya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda pada 28–29 Januari 2026, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.

“Jadi yang pertama saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Salah satunya di rumah yang disebutkan tadi [eks Menteri KLHK Nurbaya],” ujar Syarief, Jumat (30/1/2026).

Penyidikan yang dimulai sejak tahun lalu ini secara terang bersinggungan dengan masa kepemimpinan Siti Nurbaya di kementerian tersebut. Dugaan praktik lancung dalam tata kelola kebun dan industri sawit 2015–2024 kini menjadi sorotan tajam, mengingat sektor ini selama ini kerap dikritik karena persoalan izin, konflik lahan, hingga kerusakan lingkungan.

Penggeledahan rumah mantan menteri bukan sekadar prosedur hukum. Ia adalah sinyal keras bahwa aparat penegak hukum sedang menelusuri jejak kebijakan dan keputusan yang diduga menyimpang. Publik kini menunggu: akankah penyidikan ini berujung pada penetapan tersangka, atau berhenti di tengah jalan?

Topik:

Kejaksaan Agung Siti Nurbaya Bakar kasus sawit tata kelola sawit penggeledahan korupsi sawit penyidikan Kejagung KLHK skandal sawit penegakan hukum