Laporan Genosida Gaza Masuk Meja Kejagung, Netanyahu Terancam Diadili di RI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2026 1 jam yang lalu
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (Foto: Istimewa)
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung membuka pintu sejarah: laporan dugaan kejahatan kemanusiaan dan genosida terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, kini resmi berada di meja Direktorat HAM Jampidsus. Bola panas itu tak lagi sekadar wacana moral, tetapi sedang dikaji serius sebagai kemungkinan langkah hukum lintas yurisdiksi yang bisa mengguncang panggung internasional.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan laporan para aktivis dan akademisi telah diterima dan tengah dikoordinasikan lintas satuan kerja pemerintahan. Menurutnya, isu ini menyentuh wilayah universal jurisdiction yang tak bisa ditangani secara serampangan. 

“Laporan dari aktivis-aktivis kemanusian itu sudah diterima oleh Dirham, dan tentunya itu dikoordinasikan dengan satuan-satuan kerja lain dari pemerintahan, karena ini terkait dengan lintas yurisdiksi (universal jurisdiction),” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Di internal Direktorat HAM sendiri, kajian disebut masih berlangsung dengan merujuk norma hukum terbaru, termasuk ketentuan dalam KUHP Nasional. Artinya, opsi membawa perkara ini ke Pengadilan HAM Indonesia bukan sekadar retorika, tetapi sedang diuji secara yuridis.

Laporan yang didaftarkan pada 4 Februari 2026 itu mendesak Kejagung menyeret Netanyahu dan struktur pemerintahannya ke Pengadilan HAM Indonesia secara in absentia. Para pelapor mengacu pada Pasal 598 dan 599 KUHP Nasional terkait genosida dan kejahatan kemanusiaan, serta Pasal 5 dan 6 yang membuka ruang yurisdiksi ekstrateritorial dan universal.

Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti menegaskan langkah ini bukan manuver politik. “Pelaporan ini bukan sekadar sikap politik, tetapi juga sebagai langkah hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas kejahatan internasional yang dilakukan oleh Israel di Palestina,” katanya di Kejagung.

Para pelapor menyertakan dokumentasi panjang operasi militer Israel, mulai dari Operasi Cast Lead (2008–2009), Operasi Pillar of Defense (2012), invasi 2014, hingga Operasi Iron Sword sejak Oktober 2023. Mereka mencatat korban sipil mencapai sedikitnya 71 ribu jiwa sejak Oktober 2023, dengan 171 ribu luka berat dan 250 orang disandera. Serangan disebut menyasar pemukiman, sekolah, rumah ibadah, kamp pengungsian, hingga fasilitas kesehatan.

Salah satu sorotan utama adalah penyerangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara.

Menurut catatan pelapor, sejak Oktober 2023 rumah sakit tersebut mengalami sedikitnya 41 kali serangan menggunakan jet tempur, drone, tank, hingga infiltrasi darat. “Serangan-serangan tersebut, termasuk serangan yang dilakukan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia melanggar Konvensi Jenewa IV 1949, dan juga mengancam secara langsung kepentingan nasional Indonesia atas keberadaan Rumah Sakit Indonesia yang didirikan sebagai aset kemanusian,” ujar Fatia.

Selain serangan militer, laporan juga memuat dugaan blokade pangan, pembatasan bantuan kemanusiaan, pemutusan listrik, bahan bakar, air bersih, serta akses laut yang berdampak pada sekitar dua juta warga Gaza yang kini menghadapi kelaparan dan krisis kesehatan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai Indonesia memiliki pijakan hukum kuat. Ia menegaskan, kejahatan kemanusiaan di luar teritorial Indonesia tetap dapat diadili jika memenuhi prinsip yurisdiksi universal dan menyentuh kepentingan nasional. “Ada entitas Indonesia yang terganggu dari akibat kejahatan yang dilakukan Israel di Palestina. Rumah sakit kita dibom, dan juga ada warga negara kita yang pernah menjadi korban. Jadi ini memenuhi syarat untuk diadili. Tinggal Indonesia apakah berkeinginan untuk memperlihatkan perannya,” katanya.

Feri menambahkan, pengadilan in absentia memungkinkan proses hukum berjalan tanpa menghadirkan terdakwa secara fisik. “Dalam Universal Jurisdiction itu, pelaku, misalnya dalam hal ini Benjamin Netanyahu itu, tidak melulu harus dihadirkan, tetapi yang dihadirkan hanya unsur, dan faktanya yang sudah terpenuhi untuk bisa dilakukan pengadilan in absentia di Indonesia,” ujarnya.

Kini publik menanti: apakah Kejagung akan melangkah berani memanfaatkan KUHP Nasional untuk menguji batas yurisdiksi universal Indonesia, atau laporan bersejarah ini akan berhenti di meja kajian? Jika berlanjut, ini bisa menjadi preseden global—Indonesia bukan hanya bersuara, tetapi mengadili.

Topik:

Kejaksaan Agung Benjamin Netanyahu Genosida Gaza Kejahatan Kemanusiaan Pengadilan HAM Yurisdiksi Universal KUHP Nasional Rumah Sakit Indonesia Palestina Israel