Istana Teriak "Tidak Ada Yang Kebal Hukum”, Sepuluh Mega Kasus Mandek

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 12 Februari 2026 1 jam yang lalu
Ilustrasi infografik yang menggambarkan sepuluh perkara korupsi bernilai jumbo yang tengah atau pernah ditangani KPK hingga awal 2026. (Foto: Dok MI/Olahan-AI)
Ilustrasi infografik yang menggambarkan sepuluh perkara korupsi bernilai jumbo yang tengah atau pernah ditangani KPK hingga awal 2026. (Foto: Dok MI/Olahan-AI)

Jakarta, MI — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum kini justru berhadapan dengan sorotan tajam publik terhadap lambannya penanganan sejumlah perkara besar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang kabinet paripurna setahun pemerintahannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025), Prabowo meminta seluruh aparat penegak hukum benar-benar serius memberantas korupsi.

“Kita bertekad tidak ada kasus-kasus korupsi yang tidak bisa diselidiki, tidak ada, no more untouchable,” ujar Prabowo.

Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang disebut berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

“Saya terima kasih penegak hukum yang tegar meneruskan tugas yang mulia ini juga penegak hukum telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp 1.000 triliun kerugian negara ini,” tambahnya.

Prabowo selanjutnya memaparkan klaim keberhasilan pemerintah dalam mengambil alih kembali kebun kelapa sawit di kawasan hutan dan menghentikan tambang ilegal.

“Kita berhasil kita tegakkan lebih dari empat juta hektare kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang melanggar undang-undang dan melanggar hukum ini kita kuasai kembali oleh rakyat oleh negara, juga lebih dari Rp 100 triliun kerugian dari tambang ilegal berhasil kita hentikan, terutama kemarin dari Bangka Belitung kita tutup sampai pun tidak bisa keluar membawa hasil selundupan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan terhadap penyelundupan timah juga diklaim menyelamatkan puluhan triliun rupiah.

“Saya dilaporkan yang terakhir itu satu sampan isinya timah berhasil ditangkap oleh angkatan laut kita ini kita hentikan dan ini kita menyelamatkan kurang lebih Rp 45 triliun 1 tahun,” sambungnya.

Nada keras dari kepala negara itu sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengancam akan menindak jaksa-jaksa yang tidak patuh dalam agenda pemberantasan korupsi. Burhanuddin juga meminta seluruh jajaran kejaksaan menindak segala praktik korupsi di pemerintahan daerah serta membenahi sistem setelah perkara ditangani.

Namun, di tengah retorika “no more untouchable” dan ancaman sanksi internal aparat penegak hukum, sorotan publik justru mengeras ke arah KPK.

Sejumlah perkara bernilai ratusan miliar hingga belasan triliun rupiah telah diumumkan, bahkan sebagian telah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan. Tetapi, perkembangan lanjutan kerap sunyi. Minim konferensi pers, minim penetapan tersangka baru, minim kepastian arah.

Berikut rangkuman 10 perkara besar yang hingga awal 2026 dinilai publik berjalan lambat atau belum menunjukkan progres signifikan di ruang terbuka, sebagaimana dirangkum Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026):

1. Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh): Proyek Prestisius, Dugaan Mark-Up Lahan

Proyek strategis nasional ini masuk tahap penyelidikan sejak awal 2025 terkait dugaan penyimpangan pembebasan lahan dan potensi mark-up. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk penelusuran lahan di sekitar Stasiun Halim. Namun hingga kini belum ada tersangka diumumkan.

2. X-Ray Barantan Rp82 Miliar: Pencegahan Kedaluwarsa, Status Tak Jelas

Kasus pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian senilai Rp194,2 miliar diduga merugikan negara sekitar Rp82 miliar. Enam orang dicegah ke luar negeri, namun masa pencegahan berakhir tanpa penjelasan terbuka.

Diduga tersangka adalah WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.

3. Biskuit Stunting Kemenkes: Dugaan Pengurangan Gizi, Barang Bukti Sulit

Program PMT 2016–2020 diduga mengalami pengurangan kandungan gizi. KPK mengaku kesulitan mendapatkan sampel barang bukti. Hingga akhir 2025 belum ada tersangka.

4. Bansos Beras PKH – Rudy Tanoe: Rp221 Miliar dan Praperadilan Gagal

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua kali praperadilan ditolak. Namun hingga awal 2026, perkara belum juga masuk persidangan.

5. PT Asuransi Bangun Askrida: Dugaan Rp4,4 Triliun dan Nama Artis Inisial P

KPK menyatakan perkara sudah naik penyelidikan sejak Juli 2024. Isu aliran dana ke sejumlah kepala daerah dan seorang artis berinisial P mencuat. Hingga kini belum ada tersangka diumumkan.

6. LPEI: Rp11,7 Triliun, Vonis Ada, Pengembangan Terbuka

Beberapa terdakwa telah divonis. Namun pengembangan perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, masih berjalan dan publik menunggu konsistensinya.

7. OTT PUPR Sumut dan Bobby Nasution: Foto di Persidangan, Pemeriksaan Belum

Dalam persidangan muncul foto Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama para terdakwa. Hakim meminta KPK menghadirkannya sebagai saksi, tetapi hingga awal 2026 belum terlaksana.

8. CSR BI–OJK: Dua Anggota Komisi XI Jadi Tersangka, Belum Ditahan

Dua anggota DPR telah berstatus tersangka, namun belum ditahan. MAKI melayangkan somasi. Publik mempertanyakan alasan belum adanya penahanan.

9. APD Covid-19 Rp3,03 Triliun: Mark-Up di Masa Darurat

Tiga tersangka telah ditahan, namun belum ada tersangka tambahan, meski proyek berskala nasional.

10. Ekspor Nikel 5,3 Juta Ton dan “Blok Medan”: Perkara Dihentikan, Jejak Belum Tuntas

Penyelidikan dihentikan setelah terdakwa utama meninggal dunia. Kritik muncul karena penelusuran pihak lain dinilai masih mungkin dilakukan.

Sepuluh perkara tersebut memiliki satu benang merah: nilai kerugian besar, dampak luas bagi publik, dan ekspektasi tinggi terhadap penegakan hukum.

Di satu sisi, Presiden menyatakan “no more untouchable” dan mengklaim penyelamatan ratusan triliun rupiah. Jaksa Agung pun mengancam aparat yang tidak patuh. Di sisi lain, publik justru melihat sederet mega perkara di KPK yang tak kunjung menunjukkan ujung.

Pemberantasan korupsi tidak hanya diuji saat menetapkan tersangka, tetapi saat menuntaskan perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Publik kini menunggu satu hal yang sama dengan pesan Presiden: keberanian, bukan sekadar pernyataan. (Din) 

Topik:

penegakan hukum Jaksa Agung ST Burhanuddin Kereta Cepat Jakarta Bandung bansos beras PKH Askrida LPEI CSR BI OJK APD Covid-19 ekspor nikel korupsi Indonesia 2026