Korupsi KUR Mikro Bank Plat Merah Dibongkar: 7 Tersangka Diseret ke Tahap II, Pimpinan Cabang Ikut Ditahan
Palembang, MI – Skandal korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pemerintah akhirnya memasuki babak krusial. Aparat penegak hukum resmi menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026). Langkah ini menandai rampungnya penyidikan dan sekaligus membuka jalan bagi pengadilan untuk menguliti praktik korupsi yang diduga telah berlangsung sistematis selama bertahun-tahun di tubuh bank plat merah tersebut.
Tujuh orang yang kini berstatus tersangka bukan figur sembarangan. Mereka berasal dari lingkar inti pengelola kredit dan kas bank, mulai dari pimpinan cabang pembantu hingga perantara KUR Mikro. Salah satu tersangka bahkan menjabat sebagai pemimpin cabang pembantu dalam rentang April 2022 hingga Juli 2024, periode yang diduga menjadi masa suburnya penyimpangan kredit dan pengelolaan uang negara.
Selain pimpinan cabang, penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai, account officer, hingga empat perantara KUR Mikro turut diseret ke proses hukum. Fakta ini memperlihatkan dugaan kuat bahwa praktik korupsi KUR Mikro tidak dilakukan secara tunggal, melainkan melibatkan jejaring internal dan eksternal bank.
Enam dari tujuh tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial WAF, tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman sebagai terpidana dalam perkara lain.
Dengan rampungnya Tahap II, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim. Jaksa kini bersiap menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas penyaluran KUR Mikro yang sejatinya dirancang sebagai program pemberdayaan ekonomi rakyat kecil. Alih-alih membantu pelaku usaha mikro, skema kredit tersebut justru diduga dijadikan ladang bancakan oleh oknum pejabat bank dan perantara.
Publik kini menanti, apakah pengadilan akan benar-benar membongkar seluruh peran dan aliran uang dalam perkara ini, atau justru kembali menyisakan tanda tanya besar soal komitmen pemberantasan korupsi di sektor perbankan negara.
Topik:
Korupsi KUR Mikro Bank Plat Merah Kejaksaan Muara Enim Palembang Tindak Pidana Korupsi Perbankan Negara Kredit Usaha RakyatBerita Terkait
Kasus Manipulasi Saham Berlanjut, OJK Serahkan Direktur Utama Sriwahana Adityakarta (SWAT) ke Kejaksaan
3 jam yang lalu
Sidang Tipikor: Hakim Perintahkan Eks Staf Ida Fauziyah Kembalikan US$10 Ribu ke KPK
5 jam yang lalu
Deret Perkara Jumbo Menggantung di KPK: Triliunan Rupiah Dipertaruhkan!
7 jam yang lalu