Negara Kalah di Pintu Masuk: Rekayasa Jalur Impor Jadi Ladang Korupsi Baru

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 16 Februari 2026 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka tabir gelap tata kelola impor nasional. Praktik kotor yang berlangsung di jantung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga telah mengubah sistem pengawasan negara menjadi alat transaksi, demi meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa OTT di lingkungan Bea Cukai—unit strategis di bawah Kementerian Keuangan—mengungkap fakta mencengangkan: mulai dari area perbatasan (border) hingga pascaperbatasan (post border) masih menjadi ladang subur praktik korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan.

KPK menemukan modus yang terstruktur dan sistematis. Jalur pemeriksaan impor direkayasa melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, bahkan pengaturan rule set dilakukan sebelum data dimasukkan ke mesin pemindai.

Akibatnya, barang yang seharusnya wajib diperiksa fisik justru otomatis lolos, termasuk barang terindikasi palsu, ilegal, dan tidak memenuhi ketentuan.

Lebih dari itu, KPK juga mengendus adanya dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada oknum aparat Bea Cukai agar pengaturan jalur impor tetap “aman”.

“Tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat akan terus menjadi titik rawan penyimpangan. Integritas individu harus ditopang oleh sistem yang menutup ruang transaksional,” tegas Budi, Senin (16/2/2026). 

Ironisnya, pola korupsi ini bukan hal baru. KPK mengungkap bahwa praktik serupa telah dipetakan sejak lama melalui kajian potensi korupsi tata niaga impor produk hortikultura periode 2016–2020. Dalam kajian tersebut, Bea Cukai diposisikan sebagai pintu utama arus barang impor yang seharusnya menjadi benteng, bukan justru celah.

KPK bahkan menekankan bahwa pengawasan tidak cukup hanya di Bea Cukai. Kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan juga memegang peran krusial, terutama dalam penerbitan persetujuan impor.

Skandal ini semakin memukul kepercayaan publik ketika KPK mengungkap bahwa temuan serupa kembali muncul dalam kerangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode Triwulan III 2025–2026.

Sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang seharusnya memetakan risiko importir dan eksportir secara objektif, justru diduga dimanipulasi agar pelaku usaha tertentu dikondisikan masuk kategori risiko rendah.

Situasi ini menciptakan ruang “negosiasi administratif” antara pelaku usaha dan oknum aparat. Dampaknya, praktik rent-seeking menguat dalam proses penerbitan izin dan clearance, terutama pada komoditas yang masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).

KPK menilai, praktik tersebut tidak hanya merusak sistem, tetapi juga membuka pintu lebar bagi masuknya barang ilegal ke pasar domestik.

Enam Tersangka, Uang Rp40,5 Miliar dan Emas 5,3 Kilogram

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka antara lain pejabat penindakan dan intelijen di lingkungan DJBC serta pihak perusahaan, termasuk pemilik PT Blueray.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp40,5 miliar, serta logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar.

Lebih mengerikan lagi, KPK mengungkap adanya “jatah bulanan” sebesar Rp7 miliar untuk oknum di lingkungan Bea Cukai, yang mengalir sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Uang itu diduga digunakan untuk meloloskan dan mengamankan pengondisian jalur importasi agar barang milik PT Blueray masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Konsekuensinya bukan sekadar pelanggaran prosedur. Negara kehilangan potensi penerimaan, sementara pasar domestik dibanjiri barang KW, palsu, dan ilegal.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi wajah reformasi birokrasi di sektor kepabeanan. Ketika sistem yang seharusnya melindungi negara justru dijadikan alat transaksi, maka yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara melainkan juga keadilan, persaingan usaha sehat, dan kepercayaan publik.

 

Topik:

KPK OTT Bea Cukai mafia impor manipulasi jalur merah hijau pengondisian ISRM suap impor barang ilegal