Pakar Hukum Desak Kejagung Buka Nama Tersangka Sawit KLHK, Rakyat Wajib Tau
Jakarta, MI - Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang mengakui adanya pejabat tinggi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit justru memantik kritik keras dari pakar hukum pidana Hudi Yusuf.
Hudi menilai sikap Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang masih menutup identitas tersangka tidak sejalan dengan semangat akuntabilitas publik, apalagi perkara ini dikategorikan sebagai kasus besar yang menyangkut kebijakan strategis negara.
“Menurut saya, Kejagung seyogyanya transparan menyebutkan siapa yang menjadi tersangka. Tidak perlu ditutupi, walaupun hal itu bisa saja dilakukan. Kejagung itu dibiayai dari rakyat,” tegas Hudi Yusuf kepada wartawan.
Menurutnya, transparansi terhadap kasus-kasus besar yang merugikan masyarakat dan negara perlu dibuka, agar rakyat tidak menaruh dogma buruk bagi institusi Kejagung.
“Sehingga menurut saya, rakyat boleh tahu. Apalagi ini kasus besar. Jangan sampai rakyat bertanya-tanya dan akhirnya justru berpikir negatif terhadap penanganan perkara ini.”
Pernyataan Hudi menjadi tamparan langsung atas sikap Jaksa Agung yang sejak awal mengakui telah menetapkan tersangka dari kalangan pejabat KLHK, namun memilih menunda pengumuman nama.
Dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025, Burhanuddin menyatakan tegas: “Yang pasti ada.”
Ia juga menyebut penyidik telah menginventarisasi sejumlah perbuatan melawan hukum dalam tata kelola sawit sepanjang 2005–2024, namun menolak mengungkap siapa pelakunya.
“Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa,” kata Burhanuddin kala itu.
Masalahnya, waktu terus berjalan, sementara langkah penyidikan justru makin agresif.
Babak krusial muncul ketika penyidik menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Penggeledahan itu berkaitan langsung dengan dugaan praktik lancung tata kelola kebun dan industri sawit pada periode 2015–2024—periode yang bersinggungan langsung dengan masa jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa dari penggeledahan tersebut penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
“Yang jelas ada dokumentasi yang diambil, termasuk juga alat bukti elektronik,” ujarnya, Jumat, 13 Februari 2026.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda pada 28–29 Januari 2026, termasuk rumah eks Menteri KLHK.
“Memang ada penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” katanya.
Penyidikan perkara ini sendiri telah berjalan jauh. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, sebelumnya menyatakan bahwa perkara ini menyangkut dugaan penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan secara melawan hukum sejak 2005 hingga 2024, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian nasional.
Puluhan saksi telah diperiksa. Sejumlah pejabat tinggi KLHK disebut telah dipanggil berulang kali. Dokumen kebijakan strategis, data pelepasan kawasan hutan, hingga bukti elektronik telah disita dari berbagai unit penting kementerian.
Namun hingga hari ini, satu hal yang paling menentukan justru belum dilakukan: mengumumkan siapa tersangkanya.
Di sinilah kritik Hudi Yusuf menemukan momentumnya.
Menurut Hudi, dalam perkara dengan dampak triliunan rupiah, menyangkut kebijakan nasional, konflik lahan, kerusakan hutan, serta arah pengelolaan sumber daya alam, menutup identitas tersangka bukan sekadar soal teknis penyidikan.
Ia menyentuh langsung kepercayaan publik.
Ketika Jaksa Agung sudah menyatakan sendiri bahwa pejabat eselon I dan II KLHK telah berstatus tersangka, ketika rumah mantan menteri telah digeledah, ketika dokumen strategis sudah disita dan puluhan saksi diperiksa, maka alasan “jangan tergesa-gesa” menjadi semakin sulit diterima.
Kasus ini kini berada di persimpangan yang sangat menentukan.
Apakah penggeledahan rumah mantan menteri hanya sebatas pengumpulan informasi, atau sinyal bahwa lingkar penyidikan telah menyentuh pusat kekuasaan?
Bagi Hudi Yusuf, jawabannya seharusnya tidak ditunda-tunda.
Karena Kejaksaan Agung bukan lembaga tertutup milik segelintir elite.
Ia adalah institusi penegak hukum yang hidup dari uang rakyat.
Dan publik kini hanya menunggu satu hal yang paling mendasar dalam negara hukum:
siapa sebenarnya tersangka yang dimaksud—dan apakah perkara ini benar-benar akan menembus pucuk kekuasaan, atau berhenti sebelum menyentuh intinya.
.
Topik:
korupsi sawit KLHK kejaksaan tersangka transparansi hukum penggeledahan kebijakan publik kerugian negara penegakan hukumBerita Terkait
Kelamaan dah!!! Kejagung Buka Saja Tersangka Dugaan Korupsi KLHK Siti Nurbaya Bakar!
2 jam yang lalu
Rumah Mantan Menteri Digeledah, Tapi Tersangka Disembunyikan: Ada Apa di Balik Kasus Sawit?
2 jam yang lalu
Korupsi Tata Kelola Sawit 2005–2024: Jaksa Agung Sebut Pejabat KLHK jadi Tersangka, Ada Siti Nurbaya?
3 jam yang lalu