Presiden Sudah Ancam, Kini Giliran KPK Buktikan: Siapa Dalang Besar Skandal Proyek Fiktif PT PP?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2026 2 jam yang lalu
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PT PP) menuai sorotan keras karena baru menjerat dua tersangka, padahal fakta persidangan mengungkap jaringan vendor, perantara, dan pihak internal yang luas. Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai KPK harus membongkar kasus ini hingga ke pengambil keputusan strategis, bukan hanya pelaksana. Sorotan semakin tajam setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan pimpinan BUMN yang menyalahgunakan wewenang harus siap dipanggil aparat penegak hukum. Dua tersangka mengenakan rompi tahanan KPK, mantan pejabat kunci Divisi EPC PT PP, yakni Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution (Foto: Dok MI)
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PT PP) menuai sorotan keras karena baru menjerat dua tersangka, padahal fakta persidangan mengungkap jaringan vendor, perantara, dan pihak internal yang luas. Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai KPK harus membongkar kasus ini hingga ke pengambil keputusan strategis, bukan hanya pelaksana. Sorotan semakin tajam setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan pimpinan BUMN yang menyalahgunakan wewenang harus siap dipanggil aparat penegak hukum. Dua tersangka mengenakan rompi tahanan KPK, mantan pejabat kunci Divisi EPC PT PP, yakni Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif puluhan miliar rupiah di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) kembali menuai sorotan tajam. Penetapan hanya dua tersangka dinilai janggal, mengingat fakta persidangan telah membuka jejaring luas vendor, perantara, hingga pihak internal yang diduga ikut memuluskan pencairan anggaran fiktif.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai KPK tidak boleh berhenti pada aktor level menengah jika konstruksi perkara sudah menunjukkan adanya jaringan sistemik.

“Konstruksi perkara sudah jelas menggambarkan operasi terstruktur, melibatkan banyak pihak dan berlangsung berulang di sejumlah proyek. Kalau hanya dua orang yang diproses, publik berhak bertanya: apakah penegakan hukum benar-benar menembus pusat kendali, atau hanya menyentuh pelaksana lapangan?” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Senin (16/2/2026).

Ia menegaskan, perkara dengan skema vendor pinjaman nama, pengadaan fiktif, hingga pencairan dana tanpa transaksi riil tidak mungkin berdiri tanpa sistem yang melindungi dan memungkinkan praktik itu berjalan.

“Kasus seperti ini bukan kejahatan individual, tetapi kejahatan organisasi. Kalau jejaringnya tidak dibongkar sampai ke level pengambil keputusan strategis, maka efek jera tidak akan pernah tercipta,” tegasnya.

Trubus juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka memperingatkan para pimpinan BUMN lama agar siap dipanggil aparat penegak hukum (APH) terkait kebocoran anggaran di perusahaan pelat merah.

“Presiden sudah memberi sinyal politik yang sangat tegas bahwa penyalahgunaan wewenang di BUMN harus dipertanggungjawabkan. Artinya, penegakan hukum tidak boleh ragu. Kalau ada fakta yang mengarah ke level lebih tinggi, maka harus ditindak. Ini momentum bagi KPK membuktikan keberanian institusionalnya,” ujar Trubus.

Menurutnya, publik kini menunggu konsistensi antara peringatan keras kepala negara dengan langkah konkret aparat penegak hukum.

“Jangan sampai pernyataan tegas Presiden hanya menjadi retorika, sementara penegakan hukum berjalan setengah hati. Negara harus menunjukkan bahwa uang rakyat tidak bisa dikorupsi tanpa konsekuensi,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK baru menjerat dua mantan pejabat kunci Divisi EPC PT PP, yakni Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution. Padahal, jaksa membeberkan adanya puluhan vendor—mulai dari perusahaan pinjaman nama, staf internal, hingga pihak luar—yang digunakan sebagai instrumen pencairan dana tanpa transaksi riil.

Skema tersebut berlangsung berulang di sedikitnya sembilan proyek di berbagai daerah. Di antaranya pembangunan Smelter Nikel Kolaka senilai Rp25,3 miliar, Mines of Bahodopi Morowali Rp10,8 miliar, Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado Rp4 miliar, hingga proyek kelistrikan dan jaringan daya lainnya.

Total kerugian negara tercatat Rp46,8 miliar dan bahkan berpotensi menembus Rp80 miliar.

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut kedua terdakwa melakukan pengadaan fiktif sepanjang 2022–2023 yang merugikan negara Rp46.855.782.007.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar jaksa.

Dana proyek disebut dikelola di luar pembukuan PT PP dengan modus pengadaan barang dan jasa tanpa transaksi riil. Jaksa juga memaparkan adanya penggunaan nama pihak internal, termasuk office boy, untuk membuat dokumen dan validasi pembayaran fiktif.

Perbuatan tersebut diduga memperkaya Didik Rp35,3 miliar, Herry Rp10,8 miliar, serta Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto Rp707 juta.

Sorotan publik semakin menguat setelah aktivis antikorupsi Boyamin Saiman mempertanyakan mengapa perkara dengan konstruksi seluas itu hanya berhenti pada dua terdakwa.

“Kalau konstruksi perkara sudah sejauh ini tapi berhenti di dua orang, maka wajar publik curiga. KPK jangan biarkan kasus besar ini dipersempit. Kami tidak akan diam,” tegas Boyamin yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun tekanan publik terus meningkat agar KPK menelusuri aliran dana, aktor pengendali, serta kemungkinan keterlibatan level direksi hingga pengambil kebijakan strategis.

Dengan peringatan keras Presiden Prabowo bahwa pimpinan BUMN yang menyalahgunakan wewenang harus siap dipanggil aparat penegak hukum, sorotan kini tertuju pada langkah konkret KPK: apakah kasus proyek fiktif PT PP akan dibongkar sampai ke akar, atau berhenti pada lingkar terdakwa yang sudah ada.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi dan/atau meminta tanggapan kepada pihak PT PP melalui email: corsec@ptpp.co.id pada 6 Februari 2026 lalu. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan Badan Usaha Milik Negara itu belum merespons.

Topik:

KPK Korupsi BUMN PT PP Proyek Fiktif Skandal Korupsi Prabowo Subianto Trubus Rahardiansah Penegakan Hukum Kerugian Negara Tipikor