KPK Ungkap Celah Korupsi di Sektor Impor dan Kepabeanan di Bea Cukai

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Februari 2026 1 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya celah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor impor dan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Celah tersebut dinilai masih dipengaruhi oleh ruang diskresi pejabat serta lemahnya integrasi data yang belum sepenuhnya berjalan secara real-time.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik korupsi di sektor kepabeanan masih berulang karena adanya celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola.

"Praktik korupsi terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time," kata Budi, Minggu (15/2/2026).

Berdasarkan laporan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode triwulan III 2025–2026, ditemukan praktik penyimpangan dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM).

Adapun, sistem ISRM sejatinya dirancang untuk memetakan profil risiko eksportir dan importir secara objektif. Namun, dalam praktiknya, terdapat dugaan pengkondisian agar pelaku usaha dapat masuk kategori risiko rendah.

Menurut Budi, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya pengaturan administratif oleh oknum aparat untuk meloloskan izin masuknya barang tertentu.

KPK menilai celah tersebut berpotensi memicu praktik rent-seeking dalam proses penerbitan izin maupun clearance barang, khususnya pada komoditas yang masuk kategori Larangan dan Pembatasan (Lartas).

"Kondisi tersebut menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling, yang memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance," jelasnya.

Barang dengan regulasi ketat dan memerlukan izin khusus dinilai paling rentan terhadap penyalahgunaan diskresi dan manipulasi sistem.

KPK mengimbau sektor impor dan kepabeanan untuk segera melakukan pembenahan sistem guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta memastikan arus barang lintas negara berlangsung transparan dan akuntabel.

Lembaga antirasuah itu juga menegaskan akan terus memantau penguatan tata kelola di lingkungan DJBC, mengingat pola korupsi di sektor kepabeanan kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis.

"Sejumlah catatan tersebut, dapat menjadi basis maupun pengayaan untuk koreksi di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujarnya.

Temuan ini kembali menyoroti pentingnya reformasi sistem kepabeanan berbasis teknologi dan integrasi data secara real-time guna meminimalisir potensi penyimpangan. 

Topik:

KPK Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Korupsi