UU KPK Versi Lama Didukung Jokowi, Azmi Syahptutra Sebut Momentum Bersihkan Negara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Februari 2026 1 jam yang lalu
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra (Foto: Dok MI/Pribadi)
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Dukungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelum revisi memantik sorotan tajam. Langkah itu dinilai bukan sekadar wacana hukum, melainkan sinyal kuat koreksi arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai gagasan tersebut sebagai keputusan strategis yang berani dan relevan dengan tantangan zaman.

“Wacana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk mengembalikan regulasi UU KPK ke marwah aslinya (sebelum revisi 2019) bukan sekadar nostalgia hukum, melainkan sebuah langkah koreksi nasional yang sangat berani dan strategis,” tegas Azmi kepada Monitorindonesia.com, Minggu (15/2/2026).

Menurut Azmi, dorongan mengembalikan UU KPK ke versi lama menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika global 2026 yang menuntut transparansi total. Ia menilai Indonesia tidak boleh memiliki celah dalam sistem pengawasan, terutama di era digitalisasi sektor publik dan tekanan ekonomi global.

Mengembalikan UU KPK, kata Azmi, merupakan bentuk mitigasi risiko nasional sekaligus jawaban atas kegelisahan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi.

“Ini bukan soal menyalahkan masa lalu, tapi soal menjamin keamanan aset negara di masa depan melalui lembaga yang memiliki taring tanpa kompromi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini terdapat anggapan penegakan hukum melambat akibat beban birokrasi yang terlalu berat.

“Yang selama ini dianggap bisa jadi faktor melambatnya penegakan hukum akibat beban birokrasi,” tegas Azmi.

Bagi Azmi, mengembalikan UU KPK bukan langkah mundur, melainkan persiapan untuk lompatan lebih besar dalam perang melawan korupsi.

“Mengembalikan marwah KPK merupakan hadiah terbaik bagi demokrasi Indonesia,” imbuhnya.

Ia memandang dukungan Jokowi sebagai pesan tegas bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan integritas tidak boleh dikompromikan oleh prosedur birokrasi kaku atau celah regulasi yang melindungi kepentingan tertentu.

“Pak Jokowi sedang menunjukkan bahwa hukum tidak boleh bersifat statis. Jika sebuah perubahan (revisi 2019) ternyata dalam perjalanannya dianggap kurang efektif menghadapi tantangan korupsi yang semakin canggih, maka kembali ke nilai norma lama yang sudah terbukti sukses adalah langkah yang rasional,” tutur Azmi.

Menurutnya, dukungan tersebut juga mencerminkan realitas politik bahwa Indonesia membutuhkan instrumen pemberantasan korupsi yang benar-benar tajam, terutama menghadapi modus korupsi digital dan sektor strategis seperti pertambangan yang semakin kompleks.

“Melekatkan ide ini dengan kondisi kekinian berarti mengakui bahwa KPK butuh kedaulatan penuh untuk menghadapi korupsi yang kini sudah bermigrasi ke sektor-sektor digital, yang dikemas dengan berbagai modus operandi yang canggih dan rapi dan termasuk dari kasus pertambangan yang semakin kompleks,” tandasnya.

Azmi kembali menegaskan bahwa 2026 adalah momentum krusial. Negara, menurutnya, tidak boleh membiarkan lubang pengawasan sekecil apa pun.

Sementara itu, Jokowi sebelumnya menyatakan setuju apabila UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi, demi memperkuat independensi lembaga antirasuah tersebut.

"Ya, saya setuju. Bagus," kata Jokowi, saat ditemui awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan inisiatif DPR.

"Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," ujarnya.

Saat disinggung anggapan revisi tersebut melemahkan lembaga pemberantasan korupsi, Jokowi kembali menegaskan bahwa perubahan regulasi berasal dari parlemen.

"Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi," kata Jokowi.

Topik:

Jokowi UU KPK Revisi UU KPK KPK Pemberantasan Korupsi Azmi Syahputra Hukum Indonesia Politik Indonesia Transparansi Tata Kelola Negara