Tender Jalan, Pengawasan Lalai: BPK Soroti Proyek ATM AirNav Bernilai Miliaran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Februari 2026 2 jam yang lalu
AirNav Indonesia (Foto: Dok MI/Istimewa)
AirNav Indonesia (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali menampar tata kelola pengadaan di Perum LPPNPI (AirNav Indonesia). Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (15/2/2026) bahwa pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan biaya dan investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024 menemukan rangkaian persoalan serius dalam penyusunan hingga pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi pengawasan fasilitas Air Traffic Management (ATM)/Air Traffic Controller (ATC System).

LHP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII dengan Nomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025 mengungkap bahwa penyusunan Engineer’s Estimate (EE), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pelaksanaan pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan.

Pengadaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan pengadaan dan penggantian fasilitas ATM New Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC), APP Balikpapan, APP Medan, dan APP Pontianak dilaksanakan tahun 2023 dengan nilai EE Rp17.727.368.117,00 dan HPS Rp15.039.778.500,00.

Tender diikuti tiga perusahaan, namun hanya dua yang memasukkan dokumen penawaran. Setelah evaluasi administrasi, hanya satu perusahaan yang lolos, yakni PT LI. Perusahaan ini kemudian menjadi satu-satunya peserta yang masuk evaluasi teknis dan harga hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp14.804.171.28,50 setelah negosiasi.

Namun di balik proses yang tampak administratif itu, BPK menemukan serangkaian persoalan mendasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses pengadaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan tersebut, BPK menyatakan permasalahan sebagai berikut:

a. Terdapat Biaya Langsung Personil untuk Asisten Tenaga Ahli yang Disusun Tidak Berdasarkan Standar INKINDO.

b. Perlakuan Pembayaran Lumsum untuk Biaya Langsung Non Personil Tidak Sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor Per 008/LPPNPI/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Perum LPPNPI dan Pedoman Biaya Langsung INKINDO.

c. Terdapat Potensi Pembayaran Tidak Sesuai dengan Riil Kehadiran di Lapangan.

Pengawasan yang seharusnya ketat justru membuka celah pemborosan. BPK menegaskan kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Perum LPPNPI berpotensi mengalami pemborosan keuangan perusahaan atas biaya langsung personil yang tidak sepenuhnya konsisten menggunakan Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2023 yang diterbitkan oleh INKINDO;

b. Realisasi biaya langsung non personil yang dibayarkan secara lumsum berpotensi tidak akuntabel; dan

c. Realisasi pembayaran konsultan pengawas berpotensi terdapat kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan.

Lebih jauh, BPK juga mengurai penyebab persoalan yang dinilai berlapis dan sistemik:

a. Dewan Pengawas kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap Direksi atas kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Pengadaan dan Penggantian Fasilitas ATM (ATC System) New JATSC, APP Balikpapan, APP Medan dan APP Pontianak;

b. Direktur Teknik kurang cermat dalam melakukan pengawasan pada satuan kerja terkait pelaksanaan pengadaan jasa konsultan pengawasan;

c. Kepala Divisi Kesiapan Fasilitas Teknik dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa kurang cermat dalam pengawasan penyusunan EE dan HPS sesuai ketentuan yang berlaku;

d. Manajer Kesiapan Fasilitas Pengamatan dan Otomasi kurang cermat dalam menyusun EE;

e. Manajer HPS kurang cermat dalam menyusun HPS; dan

f. Pihak pelaksana pekerjaan yaitu personil konsultan pengawasan yang berstatus ASN lalai tidak melaksanakan kewajiban untuk hadir mengawasi setiap hari sesuai kontrak di lapangan.

Temuan tersebut menunjukkan bukan sekadar persoalan teknis pengadaan, tetapi lemahnya pengawasan berjenjang dari level manajerial hingga pengambil kebijakan.

Meski demikian, Perum LPPNPI menyatakan sependapat atas penjelasan BPK, sembari memberikan sejumlah alasan, mulai dari penggunaan acuan pengalaman tenaga ahli, penerapan sistem lumsum karena ketidakpastian biaya non-personil, hingga pola kehadiran tim pengawas yang diklaim tetap menjalankan fungsi meski terbagi antara online dan offline.

Namun BPK tetap menegaskan perlunya tindakan korektif. Lembaga pemeriksa negara itu merekomendasikan Dewan Pengawas meningkatkan pengawasan terhadap Direktur Teknik. Direktur Utama juga diminta menginstruksikan perbaikan pengawasan pekerjaan, peninjauan ulang kontrak sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas, perbaikan penyusunan EE dan HPS, serta memastikan personil konsultan pengawasan yang berstatus ASN hadir setiap hari sesuai kontrak di lapangan.

Temuan ini menjadi peringatan keras bahwa proyek bernilai miliaran rupiah dalam sektor vital navigasi penerbangan tidak boleh dikelola dengan standar pengawasan yang longgar. BPK telah membuka fakta, kini yang dipertaruhkan adalah keseriusan perbaikan.

Topik:

BPK AirNav Indonesia Perum LPPNPI pengadaan barang jasa proyek ATM ATC System audit BPK potensi pemborosan kelebihan pembayaran pengawasan proyek tender pemerintah laporan hasil pemeriksaan