Pemerintah Izinkan WFA Pekerja Swasta Saat Nyepi dan Lebaran 2026

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 14 Februari 2026 3 jam yang lalu
Ilustrasi Idulfitri. (Foto: Dok Istimewa)
Ilustrasi Idulfitri. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pemerintah menerbitkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) bagi pekerja sektor swasta selama libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026. 

Kebijakan ini bertujuan mengendalikan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas ekonomi pada triwulan I-2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan WFA bagi Pekerja/Buruh di perusahaan pada Masa Libur Nyepi dan Idulfitri 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberi kesempatan WFA pada 16–17 Maret 2026. Selain itu, WFA juga diharapkan dapat diterapkan pada 25–27 Maret 2026, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan serta potensi lonjakan arus balik setelah Idulfitri.

"Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengelolaan mobilitas masyarakat selama libur Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 H, tanpa mengorbankan produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi awal tahun," kata Yassierli dalam keterangan resminya, seperti dikutip Sabtu (14/2/2026).

Tidak Wajib dan Ada Pengecualian

Pelaksanaan WFA tidak bersifat wajib. Pengecualian dapat diberikan pada sektor-sektor tertentu, seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, serta bidang yang berkaitan langsung dengan proses produksi.

Dia menegaskan kebijakan WFA tidak mengubah hak normatif pekerja. WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, dan pekerja tetap wajib menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja. Upah selama WFA tetap dibayarkan penuh, sama seperti saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan yang berlaku.

Pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan prinsip proporsional agar produktivitas tetap terjaga.

Melalui kebijakan ini, dia berharap dunia usaha dapat menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel selama libur keagamaan, tanpa mengganggu kelangsungan usaha dan stabilitas ekonomi nasional.

Topik:

work-from-anywhere wfa menteri-ketenagakerjaan-yassierli