Skandal CSR BI–OJK Menyala! Puluhan Anggota DPR Diseret? KPK Didesak Bongkar Korupsi Berjamaah
Jakarta, MI — Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023 terus menjadi sorotan publik. Dugaan penyelewengan dana program sosial itu tidak hanya menyeret dua tersangka, tetapi juga memunculkan indikasi keterlibatan banyak anggota legislatif.
Sebanyak 44 anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 disebut diduga menerima alokasi dana CSR BI dan OJK tersebut. Dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat, pembangunan fasilitas umum, hingga pemberdayaan ekonomi, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) 2020–2023.
Kedua tersangka adalah Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dari Partai NasDem.
“Di mana perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR memiliki mitra kerja termasuk BI dan OJK, serta kewenangan memberi persetujuan atas rencana anggaran kedua lembaga tersebut. Sebelum persetujuan diberikan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang membahas rencana anggaran, termasuk tersangka HG dan ST di dalamnya.
Setelah rapat kerja Komisi XI bersama pimpinan BI dan OJK setiap November tahun 2020, 2021, dan 2022, Panja menggelar rapat tertutup.
“Dalam rapat terdapat kesepakatan antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun,” jelas Asep.
Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR, dengan teknis pelaksanaan dibahas bersama tenaga ahli dan pelaksana dari BI maupun OJK.
Setelah rapat Panja, Komisi XI DPR melaksanakan rapat kerja terkait persetujuan rencana anggaran. Pada fase inilah Heri Gunawan dan Satori diduga menjalankan aksinya.
Heri disebut menugaskan tenaga ahli dan mengajukan empat yayasan, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya dan mengajukan delapan yayasan. Namun kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal tidak dilaksanakan.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, yang digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga kendaraan.
Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dan melakukan pencucian uang melalui deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan dan aset lainnya.
Perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka. KPK mendalami dugaan bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR menerima CSR dari BI dan OJK selama periode 2020–2023, berdasarkan pengakuan Satori.
“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” kata Asep.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun belum ada penjelasan apakah DPR akan memanggil BI untuk evaluasi.
Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah adanya pembagian dana CSR kepada anggota DPR. Ia menegaskan dana disalurkan langsung ke pihak yang membutuhkan, seperti rumah ibadah atau UMKM.
Namun desakan agar penyidikan diperluas terus menguat.
Pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Kurnia Zakari, meminta KPK tidak berhenti pada dua tersangka saja, tetapi menelusuri seluruh pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana tersebut.
“Kalau benar alokasi dana program sosial itu dibagi berdasarkan kuota untuk masing-masing anggota, maka secara logika hukum ini bukan perbuatan dua orang saja. Ini berpotensi menjadi kejahatan kolektif yang melibatkan banyak pihak,” kata Kurnia Zakari kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan KPK harus menyeret siapa pun yang diduga terlibat tanpa pandang jabatan atau afiliasi politik.
“KPK tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga menerima, memfasilitasi, atau mengetahui penyimpangan dana CSR itu harus diperiksa dan jika terbukti diproses hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Kurnia menilai pengakuan tersangka soal keterlibatan banyak anggota harus menjadi pintu masuk penyidikan menyeluruh.
“Kalau sudah ada pengakuan mengenai keterlibatan banyak pihak, KPK wajib menindaklanjutinya secara mendalam. Jangan sampai publik melihat penegakan hukum berhenti pada level simbolik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengusutan total penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Kalau KPK serius membongkar sampai ke akar, itu akan menjadi pesan kuat bahwa praktik korupsi berjamaah tidak lagi punya ruang,” pungkasnya.
Adapun daftar anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang disebut dalam sorotan publik terkait dugaan penerimaan alokasi dana CSR BI dan OJK adalah sebagai berikut:
Golkar
Kahar Muzakir
Melchias Markus
Zulfikar Arse Sadikin
Muhidin
Puteri Anetta Komarudin
PDIP
Andreas Eddy Susetyo
Marsiaman Saragih
Musthofa
Hendrawan Supratikno
Eriko Sotarduga
Marinus Gea
I. G. A. Rai Wirajaya
Dolfie O. F. P.
Indah Kurnia
Gerindra
Heri Gunawan
Gus Irawan Pasaribu
Susi Marleny Bachsin
Novita Wijayanti
Jefry Romdonny
R. Imron Amin
Bahtra
Khaterine A. Oendoen
NasDem
Satori
Fauzi Amro
Achmad Hatari
PKB
Bertu Merlas
Ela Siti Nuryamah
Abdul Wahid
Fathan Subchi
Demokrat
Marwan Cik Asan
Harmusa Oktaviani
Didi Irawadi
Vera Febyanthy
PKS
Hidayatullah
Junaidi Auly
Anis Byarwati
Ecky Awal Mucharam
Suryadi Jaya
PAN
Ahmad Najib Qodratullah
Jon Erizal
Achmad Hafisz Tohir
Ahmad Yohan
PPP
Wartiah
Amir Uskara
Topik:
korupsi csr csr bi ojk komisi xi dpr kpk heri gunawan satori dugaan korupsi berjamaah dana sosial pengamat hukum universitas bung karno gratifikasi tppuBerita Terkait
Uang Suap Proyek DJKA Diduga Mengalir ke Sejumlah Elite Senayan, KPK Buka Peluang Pemanggilan
1 jam yang lalu
Siapa yang Bungkam Sudewo? Korupsi DJKA Seret Nama-nama Anggota Komisi V DPR (2019-2024): KPK Siap Buka Semua!
2 jam yang lalu
Skandal Rp2,4 Triliun PT Dana Syariah: Presiden LIRA Tuding Aliran Uang Masif, Polri Diminta Usut Tuntas
2 jam yang lalu
Saksi Kasus RPTKA Sebut Penyidik Minta Rp10 Miliar, KPK: Laporkan ke Dewas atau APH Lain!
3 jam yang lalu