Boyamin Saiman: Mafia Peradilan Tak Mungkin Bekerja Sendiri, KPK Wajib Bongkar Aktor di Atas PN Depok

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 14 Februari 2026 2 jam yang lalu
PN Depok (Foto: Dok MI)
PN Depok (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Skandal suap di lingkungan Pengadilan Negeri Depok kian mengarah pada dugaan yang jauh lebih serius: bukan hanya permainan kotor di level pengadilan pertama, tetapi potensi aliran perkara dan uang yang merambat hingga ke Mahkamah Agung.

Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak berhenti pada nama-nama yang sudah lebih dulu terseret.

“Prinsipnya KPK harus mendalami siapapun yang diduga terlibat, baik ke samping maupun ke atas. Semua harus dimintai keterangan minimal sebagai saksi untuk memperjelas konstruksi bangunan kasus ini,” tegas Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (14/2/2026). 

Ia menilai, pola relasi di lingkungan peradilan Indonesia sangat memungkinkan adanya keterlibatan struktural.

“Karena dalam model sistem kita itu kan paternalistik, seperti model bapak ke anak. Artinya, orang-orang bawahan di pengadilan negeri itu umumnya tidak berani berinisiatif tanpa arahan dari atas. Kalaupun ada inisiatif, tetap minta izin pimpinan,” ujarnya.

Desakan itu sejalan dengan sinyal keras yang disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak di Mahkamah Agung, ia hanya menjawab singkat, namun sarat makna, bahwa penelusuran masih berlangsung.

Pernyataan itu menjadi indikator bahwa KPK tidak menutup kemungkinan skenario terburuk dalam perkara ini: mafia peradilan yang bekerja lintas tingkat, dari pengadilan negeri hingga pucuk kekuasaan kehakiman.

Kasus ini berawal dari eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok, yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya pada tingkat kasasi.

Di sisi lain, pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Namun eksekusi tetap dijalankan setelah disusunnya resume pelaksanaan eksekusi riil—dokumen krusial yang menjadi dasar terbitnya perintah pengosongan. Resume tersebut ditandatangani Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta penyidikan mengungkap praktik yang telanjang.

Pasca eksekusi, sejumlah pejabat pengadilan diduga menerima aliran uang.

Tiga nama dari PN Depok—Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua, Yohansyah Maruanaya sebagai juru sita, serta I Wayan—diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp870 juta.

Namun persoalan paling mengguncang bukanlah besaran uangnya.

Yang dipertaruhkan adalah struktur keadilan itu sendiri.

Jika benar aliran suap dan pengondisian perkara tidak berhenti di tingkat pengadilan negeri, melainkan menembus hingga Mahkamah Agung, maka perkara Depok ini berubah status: bukan lagi skandal lokal, melainkan potret krisis sistemik lembaga peradilan.

Di titik inilah, peringatan Boyamin menjadi relevan.

Tanpa menyentuh aktor “di atas”, pengungkapan kasus hanya akan berakhir pada lapisan bawah sementara dugaan pusat kendali tetap aman.

Langkah KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak di Mahkamah Agung kini menjadi ujian paling menentukan dalam perang melawan mafia peradilan.

Sebab, perkara ini bukan sekadar soal satu lahan, satu perusahaan, atau tiga pejabat ppengadilan Ini adalah pertaruhan paling mendasar: apakah keadilan di republik ini masih diputus oleh hukum—atau justru oleh uang dan jaringan kekuasaan di balik palu hakim.

 

 

 

 

Topik:

korupsi suap peradilan mafia hukum pengadilan negeri mahkamah agung kpk depok penegakan hukum skandal hukum